SAMARINDA, rilismedia.co — Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memiliki sumber daya energi yang besar. Namun, bagi Bupati Aulia Rahman Basri, kekayaan tersebut belum cukup memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk ikut menentukan arah bisnis industri yang beroperasi di wilayahnya.
Persoalan itu mencuat dalam Arusbawah Energy Forum 2026 bertema Menjadi Tuan Rumah di Negeri Energi: Dari Perut Bumi ke PAD di Gedung Olah Bebaya, Samarinda, Sabtu (10/10/2026). Aulia menyoroti keterbatasan peran pemerintah daerah dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan melalui skema participating interest (PI) migas.
Menurutnya, kepemilikan PI semestinya tidak berhenti pada penerimaan pembagian keuntungan. Pemerintah daerah juga perlu memperoleh ruang untuk berpartisipasi dalam menentukan arah pengembangan bisnis perusahaan energi.
Aulia menginginkan adanya perubahan regulasi yang memberikan posisi lebih kuat kepada daerah dalam pengelolaan sumber daya alam.
“Kalau daerah sudah memiliki PI di suatu perusahaan energi, harapannya kita tidak hanya menerima hasilnya. Daerah juga harus punya posisi dalam menentukan kebijakan dan arah pengembangan usaha tersebut,” ujar Aulia.
Ia menilai, tanpa keterlibatan dalam proses pengambilan keputusan, pemerintah daerah akan kesulitan mengoptimalkan manfaat dari kepemilikan saham partisipasi tersebut.
Dalam kondisi seperti itu, daerah berpotensi hanya menerima pembagian hasil pada akhir periode usaha, sementara perencanaan bisnis dan keputusan strategis berada di luar jangkauannya.
Keinginan Aulia tidak terbatas pada persoalan PI migas. Pemerintah Kabupaten Kukar juga ingin memperluas kewenangan perusahaan daerah agar bisa terlibat langsung dalam kegiatan industri yang memanfaatkan sumber daya alam setempat.
Dalam wawancara terpisah, Aulia menyampaikan bahwa pemerintah daerah membutuhkan dasar hukum yang memungkinkan BUMD menjalankan peran tersebut.
“Kita ingin pemerintah daerah melalui perusahaan daerah memiliki kewenangan untuk menjadi pelaku langsung di sektor industri. Dengan begitu, manfaat ekonomi yang dihasilkan bisa lebih besar, baik bagi pemerintah daerah maupun masyarakat Kutai Kartanegara,” kata Aulia.
Ia mengakui, keinginan tersebut tidak mudah diwujudkan karena kegiatan bisnis harus berjalan berdasarkan regulasi yang jelas.
Menurutnya, apabila tersedia payung hukum yang memungkinkan BUMD mengambil peran lebih besar, peluang tersebut akan sangat menguntungkan bagi daerah.
Pandangan itu sejalan dengan langkah Pemkab Kukar yang mulai mendorong perusahaan daerah masuk lebih jauh ke bisnis energi.
Niaga.Asia pada 18 April 2026 memberitakan kerja sama PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) dengan PT Citra Nusantara Gemilang Tbk dan PT Bayu Buana Gemilang sebagai bagian dari upaya memperluas keterlibatan perusahaan daerah dalam pengelolaan dan pemanfaatan gas bumi.
Dalam pemberitaan tersebut, Aulia mengakui perusahaan daerah Kukar belum memiliki pengalaman memadai di sektor gas sehingga membutuhkan mitra yang lebih berpengalaman.
Kerja sama itu diarahkan untuk membuka peluang bagi BUMD mengakses dan mengelola alokasi gas, sehingga keterlibatan daerah tidak berhenti pada penerimaan PI.
Langkah tersebut memperlihatkan bahwa penguatan peran BUMD membutuhkan lebih dari sekadar perubahan aturan. Kapasitas perusahaan, dukungan permodalan, dan kemitraan dengan pelaku industri juga menjadi faktor penting.
Secara regulasi, penawaran PI sebesar 10 persen dalam kegiatan usaha hulu migas diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, yang kemudian diubah melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025.
Skema tersebut membuka kesempatan bagi BUMD yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh hak partisipasi dalam wilayah kerja migas.
Namun, kepemilikan PI tidak otomatis menjadikan pemerintah daerah sebagai pengendali perusahaan. Kewenangan yang dapat dijalankan tetap bergantung pada ketentuan hukum, struktur kepemilikan, serta pengaturan hubungan bisnis yang berlaku.
Karena itu, dorongan Aulia agar daerah menjadi salah satu penentu dalam perusahaan energi berkaitan dengan kebutuhan memperjelas posisi dan ruang partisipasi daerah di dalam tata kelola usaha.
Sebelumnya, Aulia juga menyoroti tren penurunan penerimaan PI dari dua blok migas yang masih berjalan. Pemkab Kukar, menurut laporan tersebut, berupaya membuka peluang partisipasi pada blok lain, termasuk blok yang dikelola ENI bersama pemerintah provinsi.
Situasi itu menunjukkan bahwa daerah menghadapi dua persoalan sekaligus: menjaga penerimaan dari wilayah kerja yang sudah berjalan dan membuka sumber manfaat ekonomi baru dari industri energi.
Bagi Kukar, memperluas peran BUMD menjadi salah satu pilihan untuk mengurangi ketergantungan pada penerimaan yang berasal dari pembagian hasil semata.
Meski demikian, perluasan peran BUMD dalam industri energi tidak terlepas dari tantangan pendanaan dan risiko usaha.
Aulia menyoroti kebutuhan landasan hukum yang memadai agar daerah dapat menjalankan peran tersebut. Tanpa regulasi yang jelas, keterlibatan langsung BUMD dalam kegiatan industri akan sulit dilaksanakan.
Di sisi lain, kemampuan perusahaan daerah juga harus diperkuat agar dapat menjalankan bisnis secara profesional, transparan, dan berkelanjutan.
Industri energi membutuhkan modal besar, tenaga ahli, serta kemampuan membaca risiko pasar dan operasional. Karena itu, keterlibatan BUMD perlu disertai perencanaan bisnis yang matang agar tidak menimbulkan beban baru bagi keuangan daerah.
Pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa manfaat ekonomi yang diperoleh dapat diukur melalui kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD), penciptaan lapangan kerja, dan keterlibatan pelaku usaha lokal.
Bagi Kukar, persoalannya bukan sekadar seberapa besar sumber daya alam yang tersedia, melainkan seberapa jauh daerah mampu mengambil bagian dalam rantai bisnis yang memanfaatkannya.
Dorongan Aulia pada akhirnya menempatkan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas BUMD, dan keterlibatan dalam keputusan strategis sebagai bagian dari upaya memperbesar manfaat industri energi bagi masyarakat.
Jika peluang tersebut dapat diwujudkan, pemerintah daerah berkesempatan memperluas sumber pendapatan sekaligus memperkuat peran ekonomi masyarakat di daerah penghasil.






