Kutai Timur, Rilismedia..co — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur menegaskan peningkatan pengawasan terhadap pengelolaan sampah di sektor usaha, dan penegasan ini dilakukan menyusul meningkatnya temuan pelanggaran di lapangan, mulai dari tidak tersedianya tempat pemilahan, pencampuran sampah dengan limbah, hingga belum adanya sarana pengolahan yang sesuai standar.
Kondisi ini disebut, dapat menyebabkan dampak lingkungan jangka panjang jika tidak segera dibenahi.
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Madya, Marlin Sundu, SP, MP, menjelaskan bahwa salah satu persoalan terbesar adalah masih banyaknya pihak yang keliru membedakan antara sampah dan limbah.
Dalam paparannya, ia menyebut bahwa limbah, terutama limbah B3, tidak boleh dikelola bersama sampah rumah tangga karena memiliki karakteristik berbahaya.
“Masih ada yang mencampur limbah dengan sampah biasa, padahal itu pelanggaran serius,” ujarnya.
Marlin juga menguraikan sejumlah regulasi yang telah menjadi dasar hukum pengelolaan sampah, mulai dari UU 18/2008, PP 81/2012, Perda Kutim Nomor 7/2012, hingga Perbup 11/2019.
Regulasi tersebut, tegasnya, sudah sangat jelas mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memiliki sarana pemilahan, TPS3R, tempat penyimpanan limbah, serta larangan keras membakar atau membuang sampah sembarangan.
Menurutnya, kewajiban tersebut bukan hanya aspek administratif, tetapi bagian dari komitmen pelaku usaha menjaga lingkungan.
Ia menilai masih banyak sektor usaha yang belum mematuhi standar tersebut, terutama unit usaha yang menghasilkan volume sampah besar setiap hari.
DLH Kutim kini memperkuat sistem pengawasan dengan audit berkala, pengumpulan data timbulan per sektor usaha, serta pembinaan lapangan untuk memastikan setiap unit usaha memahami tugas dan tanggung jawabnya.
Tidak menutup kemungkinan, sanksi administratif hingga rekomendasi pencabutan izin akan diterapkan jika pelanggaran terus berulang.
Marlin menekankan bahwa, DLH tidak dapat lagi memberikan toleransi bagi pengelolaan sampah yang tidak sesuai aturan.
“Kami tidak hanya melakukan pembinaan, tetapi juga memastikan seluruh ketentuan dijalankan,” tegasnya dalam sesi sosialisasi tersebut.
Ia menambahkan bahwa pelaku usaha seharusnya menjadi contoh, bukan justru penyumbang masalah terbesar dalam pengelolaan sampah daerah.
“Pengawasan bukan untuk menakuti, tetapi memastikan semua pihak memahami bahwa pengelolaan sampah adalah kewajiban hukum dan moral. Kami ingin pelaku usaha menjadi teladan dalam pengelolaan lingkungan,” pungkasnya. (Adv—Diskominfo Kutim/Saif)






