OTT Gubernur Riau, KPK Sita Rp 1,6 Miliar dan Singgung Modus “Jatah Preman”

RILISMEDIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp 1,6 miliar dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid dan sejumlah pihak lain.

“Mengamankan barang bukti di antaranya sejumlah uang dalam bentuk rupiah, dolar Amerika, dan juga poundsterling yang kalau dirupiahkan sekitar Rp 1,6 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Modus “Jatah Preman”

Budi menjelaskan, Abdul Wahid diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap pejabat daerah dengan modus meminta “jatah preman” (japrem) dari anggaran di Dinas PUPR.

“Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam japrem/jatah preman sekian persen begitu untuk kepala daerah itu modus-modusnya,” kata Budi.

KPK telah menggelar ekspose perkara dan akan mengumumkan tersangka serta konstruksi kasus pada Rabu (5/11/2025).
“Berapa yang ditetapkan sebagai tersangka dan siapa saja, besok kami akan sampaikan dalam konferensi pers,” tambahnya.


Cak Imin: PKB Tunggu Penjelasan KPK

Menanggapi OTT tersebut, Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengaku masih menunggu keterangan resmi KPK.

“Kita tunggu saja apa yang disampaikan KPK. Kita menunggu saja,” ujar Cak Imin di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025).

Ia menegaskan bahwa partainya belum mengambil langkah apa pun.
“Ya tentu kita lihat dulu. Belum ada instruksi apapun,” kata dia.


10 Orang Diamankan

Dalam OTT yang dilakukan Senin (3/11/2025), KPK menangkap 10 orang di Riau, termasuk Gubernur Abdul Wahid.
Mereka di antaranya:

  • Muhammad Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR-PKPP,

  • Ferry Yunanda, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP,

  • Tata Maulana, orang kepercayaan Abdul Wahid.

Sementara Dani M. Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur, menyerahkan diri ke KPK pada Selasa (4/11/2025) petang.

Pos terkait