Bayar Pajak Hingga 2024, Tanah Warga di Samarinda Tetap Dieksekusi

Samarinda, Rilismedia.co – Aksi eksekusi lahan yang melibatkan PT Sumber Mas Timber terhadap tanah milik La Singga menimbulkan tanda tanya besar. Di balik penggusuran yang berlangsung cepat, muncul dugaan adanya kejanggalan hukum yang merugikan warga kecil.

Kuasa hukum La Singga, Rustami, menilai proses eksekusi dipaksakan tanpa menghormati hak-hak dasar kliennya. Ia baru tiga hari menerima kuasa perkara sebelum eksekusi berlangsung, sementara La Singga sendiri mengaku tidak pernah menerima salinan putusan persidangan sebelumnya.

Bacaan Lainnya

“Dalam hukum, putusan dianggap sah jika kedua belah pihak menerimanya,” tegas Rustami, usai pembongkaran terjadi, Rabu (17/9/2025).

Lebih jauh, Rustami menyoroti tidak adanya tahapan formal seperti pemanggilan sidang eksekusi atau amaning (peringatan eksekusi). Padahal, sesuai prosedur, pihak yang bersengketa wajib diberi kesempatan mengosongkan atau menempati lahannya terlebih dahulu.

“Namun ini tidak dilakukan,” ujarnya.

Fakta lain yang disampaikan Rustami semakin mempertegas keraguan. La Singga memiliki dokumen kepemilikan lengkap: segel tanah, bukti pembayaran pajak hingga 2024, dan pengakuan dari pihak pertanahan.

“Semua dokumen ini belum pernah disampaikan dalam sidang sebelumnya. Padahal PBB terus dibayar hingga tahun 2024,” jelasnya.

Sementara itu, PT Sumber Mas Timber mengklaim tanah tersebut adalah milik perusahaan dengan dokumen kepemilikan sejak 1970-an. Namun, Rustami mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut.

“Klien kami telah menempati lahan ini sejak lama dan rutin membayar pajak. Tuduhan penyerobotan jelas tidak tepat,” katanya.

Ia menduga ada pergeseran batas lahan yang tidak pernah diuji secara transparan. Bahkan dalam komunikasi dengan kuasa hukum perusahaan, disebutkan tanah yang disengketakan dulunya hutan dengan jalan setapak.

“Menurut kami lahan klien kami tidak terkena jalur tersebut,” paparnya.

Sejak awal perkara, perjalanan hukum warga kecil ini penuh liku. Gugatan PT Sumber Mas Timber tercatat di Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 15/Pdt.G/2023/PN.Smr pada 2 Agustus 2023. La Singga kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 158/Pdt/2023/PT.Smr, lalu melanjutkan kasasi ke Mahkamah Agung pada Oktober 2023, hingga peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Samarinda pada Mei–Juni 2025.

Namun, meski jalur hukum masih berjalan, eksekusi tetap digelar.

“Seharusnya semua pihak menghargai ketentuan yang berlaku,” tutup Rustami.

Kasus ini kembali membuka luka lama: bagaimana hak warga sering terpinggirkan ketika berhadapan dengan korporasi. Di tengah tumpukan dokumen, persidangan panjang, dan jargon kepastian hukum, ada satu hal yang dipertaruhkan: keberlangsungan hidup seorang warga yang merasa tanahnya dirampas dengan dalih legalitas.

Pos terkait