Sangata, Rilismedia.co – Polemik absensi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kutai Timur (Kutim) mencuat usai unggahan media sosial pada 11 September 2025 menyebut Sekda Kutim Rizali Hadi membuat aturan baru yang membebaskannya dari kewajiban absen. Isu tersebut menuai beragam komentar publik, mulai dari tudingan adanya keistimewaan hingga pertanyaan tentang keadilan di lingkungan birokrasi.
Menanggapi hal itu, Kepala BKPSDM Kutim Misliansyah menegaskan bahwa pengecualian absensi bagi Sekda bukanlah aturan baru dan tidak bersifat pribadi. Menurutnya, jabatan Sekda memiliki beban kerja yang jauh melampaui jam kantor reguler.
“Seperti menghadiri kegiatan masyarakat, mendampingi bupati atau menuntaskan perintah mendesak. Beban itu semakin besar dengan posisinya sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), serta pelaksana berbagai fungsi koordinasi pemerintahan,” tutur Ancah, sapaan akrabnya.
Ia menjelaskan, Surat Edaran Sekda tertanggal 29 Agustus 2025 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2025 tentang pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis disiplin dan produktivitas ASN. Aturan tersebut memang mengecualikan Sekda dari absensi reguler karena beban kerjanya tidak bisa diukur dengan pola presensi biasa.
“Apabila surat edaran ditandatangani oleh Sekda, maka pengguna kedinasannya memakai Kop Bupati Kutai Timur. Jadi atas nama Bupati Kutai Timur, bukan inisiatif pribadi,” ujarnya didampingi Kabid Penilaian Evaluasi Kinerja di Kantor BKPSDM Kutim.
Misliansyah menambahkan, dasar hukum pengecualian itu juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang menegaskan kedudukan strategis Sekda dalam membantu kepala daerah menyusun kebijakan dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas pemerintahan.
“Prinsipnya, pengecualian ini demi efektivitas, bukan untuk menghindari kewajiban,” tegasnya.
Selain Sekda, isu absensi juga menyeret tenaga medis di RSUD Kudungga. Direktur RSUD, dr Muhammad Yusuf, meluruskan anggapan bahwa dokter spesialis abai terhadap kewajiban.
“Terkait teknis absensi tenaga medis, khususnya dokter spesialis, kami luruskan sesuai aturan rumah sakit. Dokter tidak salah,” katanya.
Menurut dr Yusuf, dokter spesialis memiliki pola kerja berbeda dengan ASN kebanyakan. Mereka tidak hanya bertugas pada jam kerja reguler, tetapi juga harus siap siaga di luar jam kantor untuk menangani kondisi darurat.
“Mereka bisa dipanggil kapan saja. Untuk melakukan operasi darurat di malam hari, visitasi pasien rawat inap pada hari libur, atau merespons panggilan mendesak dari IGD,” bebernya.
Ia menekankan, frasa “tidak harus absen” bukan berarti bebas dari kewajiban, melainkan bentuk fleksibilitas sesuai karakter pekerjaan medis.
“Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang fleksibilitas kerja ASN. Lihat saja Pasal 24 Ayat (2) menegaskan bahwa tugas yang tidak terikat jam kerja instansi dapat dijalankan secara dinamis sepanjang tetap memenuhi ketentuan hari kerja dan jam kerja ASN,” jelasnya.
RSUD Kudungga sendiri telah mengeluarkan surat edaran internal mengenai jam pelayanan poliklinik rawat jalan dan visitasi pasien rawat inap, lengkap dengan pengawasan serta sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan klarifikasi tersebut, Pemkab Kutim berharap polemik absensi tidak lagi menimbulkan spekulasi liar.
“Sampaikanlah dengan baik dan tepat sasaran. Bukan melalui media online yang dapat menimbulkan kegaduhan,” pungkas Misliansyah.






