Dua Tersangka Korupsi Reklamasi Tambang Ditahan Kejati Kaltim, Kerugian Capai Rp74 Miliar

Samarinda, Rilismedia.co – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana reklamasi tambang batu bara milik CV Arjuna di Kota Samarinda. Kedua tersangka adalah IEE, Direktur Utama CV Arjuna, serta AMR, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim periode 2010–2018.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah. IEE ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Mei 2025, sementara AMR menyusul pada 19 Mei 2025. Keduanya langsung ditahan di Rutan Kelas I Samarinda untuk 20 hari ke depan.

Bacaan Lainnya

“Penahanan dilakukan karena ancaman pidana terhadap pasal yang disangkakan lebih dari lima tahun, dan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Senin (19/5).

CV Arjuna diketahui mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi batu bara seluas 1.452 hektare di Kelurahan Sambutan, Kecamatan Samarinda Ilir. Sesuai ketentuan, perusahaan wajib menempatkan dana jaminan reklamasi. Namun pada 2016, Dinas ESDM justru mencairkan deposito jaminan tersebut dan menyerahkannya kembali ke CV Arjuna tanpa prosedur resmi.

“Penyerahan dilakukan tanpa adanya laporan teknis, penilaian pelaksanaan reklamasi, maupun persetujuan dari otoritas yang berwenang,” jelas Toni.

Setelah menerima dana tersebut, CV Arjuna menggunakan uang jaminan reklamasi untuk keperluan lain dan tidak lagi melaksanakan reklamasi di lahan bekas tambangnya.

Akibat perbuatan itu, negara dirugikan sebesar Rp13,1 miliar dari pencairan ilegal, Rp2,4 miliar dari jaminan yang tak diperpanjang, serta Rp58,5 miliar dari kerusakan lingkungan akibat reklamasi yang tidak dilakukan.

Total potensi kerugian negara dan lingkungan diperkirakan mencapai Rp74 miliar.

IEE dan AMR kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

banner 400x130

Pos terkait