Roy Suryo Sambut Baik Langkah Jokowi Laporkan Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi

Jakarta, Rilismedia.co – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menanggapi langkah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025) untuk melaporkan sejumlah pihak terkait tudingan ijazah palsu.

Roy menyebut tindakan Jokowi sebagai langkah positif dan perlu dibuka secara terang benderang ke publik.

Bacaan Lainnya

“Saya sudah mendengar tadi, Alhamdulillah saya juga sempat melihat live streaming breaking news saat Presiden ke-7 RI melaporkan kami di Polda Metro Jaya,” kata Roy Suryo, dikutip pada Rabu siang.

Roy mengaku bersyukur atas langkah hukum yang diambil Jokowi. Ia menilai proses hukum ini akan menjadi pembuktian terbuka terkait keaslian ijazah yang selama ini dipersoalkan oleh sejumlah pihak.

“Tanggapan saya bagus. Dengan begini seluruh rakyat Indonesia bisa menyaksikan bagaimana seorang pelapor juga harus membuktikan bahan-bahan yang dimilikinya, dalam hal ini ijazah yang kami pertanyakan,” ujarnya.

Roy Suryo sendiri disebut sebagai salah satu pihak yang dilaporkan terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian mengenai daftar nama pelapor maupun terlapor dalam perkara ini.

Dalam pernyataannya, Roy meminta agar proses hukum ini berjalan adil dan tanpa kriminalisasi. Ia juga menyatakan kesiapan untuk menguji keabsahan dokumen secara ilmiah.

“Lanjutkan saja, nanti kita uji dengan teknologi dan kebenaran. Mohon jangan ada kriminalisasi,” tegasnya.

Sebelumnya, pada 24 April 2025, empat orang yang vokal menyuarakan keraguan atas keaslian ijazah Jokowi telah dilaporkan oleh Relawan Pemuda Patriot Nusantara ke Polres Metro Jakarta Pusat. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.

Empat nama yang dilaporkan adalah Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, serta dokter Tifauzia Tyassuma. Mereka diduga melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.

Kini, publik menanti proses hukum berjalan secara transparan dan berbasis bukti ilmiah. Roy Suryo pun menyatakan dirinya siap menghadapi proses tersebut secara terbuka.

banner 400x130

Pos terkait