Dendi-Alif Siapkan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Tolak Hasil PSU Pilkada Kukar

Rilismedia.co Kukar – Ketidakpuasan terhadap hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) kian memanas. Pasangan calon nomor urut 3, Dendi-Alif, resmi menyatakan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski tahapan rekapitulasi suara masih berlangsung, tim pemenangan Dendi-Alif bergerak cepat menyusun langkah hukum. Mereka menilai ada ketidakadilan yang harus diperjuangkan melalui jalur konstitusional.

Bacaan Lainnya

“Sedang kita siapkan,” tegas Madan, Sekretaris Tim Pemenangan Dendi-Alif, dilansi dari katakaltim, Selasa, 22 April 2025.

Dalam PSU yang digelar, Dendi-Alif menempati posisi peraih suara terbanyak kedua. Namun, pihaknya menilai proses pelaksanaan dan hasil sementara pilkada ini tidak mencerminkan asas keadilan dan keterbukaan yang diharapkan.

Rencana pengajuan gugatan ke MK menandai eskalasi baru dalam kontestasi politik Kukar, yang sejak awal memang sarat tensi tinggi. Gugatan ini dipastikan akan menjadi ujian serius bagi integritas tahapan demokrasi di daerah tersebut.

Menurut informasi yang dihimpun, tim hukum Dendi-Alif saat ini tengah merampungkan seluruh dokumen dan bukti-bukti yang diperlukan untuk memperkuat permohonan sengketa ke MK. Mereka meyakini, perjuangan ini bukan hanya soal hasil, melainkan juga tentang menjaga marwah demokrasi di Kutai Kartanegara.

Hingga berita ini diterbitkan, KPU Kukar masih melanjutkan proses rekapitulasi suara di tingkat kabupaten.

banner 400x130

Pos terkait