Kubu Firli Bahuri Minta Kasus Aliran Dana Rp 1,3 Miliar dari SYL Dihentikan

Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri dan Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasim Limpo.

Rilismedia.co – Buntut kasus tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup peluang pendalaman fakta persidangan terkait aliran dana Rp 1,3 miliar dari eks mentan Yasin Limpo ke Eks Ketua KPK, Firli Bahuri.

Menurut Tim penasihat hukum Firli, Ian Iskandar mengklaim penyidik tidak mengantongi alat bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus ini ke tahap persidangan.

Bacaan Lainnya

Untuk itu pihaknya mendesak kepolisian menghentikan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) serta meminta Polda Metro Jaya menerbitkan surat penghentian penyidikan atau SP3.

“Kita berharap terkait dengan bolak baliknya berkas perkara, alangkah elok dan bijaksananya dalam perkara ini pihak Dirkrimsus secara profesional untuk mengeluarkan SP3,” kata Ian dalam keterangan tertulis dikutip, Senin (1/7/2024).

Menurut Ian, berdasrkan Pasal 109 ayat 2 KUHAP dijelaskan penyidik wajib mengeluarkan SP3 terhadap suatu perkara dikarenakan tidak terpenuhinya alat bukti atas sangkaan yang dituduhkan.

“Sudah berjalan 8 bulan,” ucap dia.

Bahkan kubu Firli menuding, penyidik tidak memilik alat bukti terkait perkara yang dituduhkan ke kliennya. Disebutkan, antara lain saksi yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai saksi.

“Kan sudah semuanya diklarifikasi sama penyidik. Apakah secara subtansi memuat kebenaran kan tidak,” ucap dia.

Ian juga menyinggung keterangan Syahrul Yasin Limpo di persidangan. Dalam hal ini, kliennya dituduh memeras tapi pada saat bersaksi motifnya persahabatan.

“Artinya belum ada perbuatan yang dipenuhi,” ujar dia.

Ian mengatakan, kliennya saat ini masih berada di Bekasi, Jawa Barat. Beliau dalam kondisi sehat. Ian membeberkan, saat ini aktifitasnya olahraga dan menyantuni anak yatim

“Olahraga bulutangkis 2 kali seminggu, masih menjadi pengasuh rumah yatim piatu yang sudah lama beliau santuni,” ucap dia.

Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak enggan mengomentari permintaan penasihat hukum Firli Bahuri. Dia menegaskan, penyidik akan menuntaskan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli Bahuri.

“Tidak perlu ditanggapi. Yang jelas penyidikan dalam penanganan perkara aquo dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel,” ucap dia saat dikonfirmasi, Senin (1/7/2024).
“Profesional artinya prosedural dan tuntas,” imbuh Ade Safri.

Ade Safri mengatakan, penyidik dalam penanganan perkara aquo, bukan saja mengantongi dua alat bukti yang sah.
“Bahkan ada 4 alat bukti,” ujar dia.(*)

banner 400x130

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *