Aturan Soal Penggunaan Baju Adat di Sekolah, Damayanti : Saya sangat Dukung tapi Bisa Dilakukan pada Momen Tertentu

Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Damayanti. (Foto : DR)

Rilismedia.co – Samarinda. Pemerintah Pusat saat ini telah mengeluarkan aturan guna mewajibkan para pelajar untuk menggunakan pakaian adat pada saat di sekolah dan juga momen tertentu.

Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) Nomor 50 tahun 2022 tentang penggunaan pakaian adat di sekolah, menimbulkan berbagai tanggapan dari para legislator yang ada di Samarinda, salah satunya Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Damayanti.

Bacaan Lainnya

Ia menyebut bahwa saat ini generasi muda sudah terkontaminasi dengan budaya luar negeri bahkan secara terbuka banyak anak-anak yang merasa bangga dengan cosplay berupa baju anime yang mereka pakai.

“Dari situ bisa diketahui kalau anak-anak justru lebih suka dengan figur dari luar. Kenapa sih cosplaynya tidak Gatot Kaca atau Dewi Sri,” ucapnya.

Dengan adanya peraturan tersebut, Damayanti sangat mendukung terkait penggunaan baju adat, ia juga tak menafikkan masih ada orang tua yang kesulitan secara finansial.

Problem tersebut tentu akan timbul persoalan baru lagi mengingat menggunakan seragam atau baju adat membutuhkan biaya sewa atau bahkan membeli dengan harga tidak murah.

“Sebetulnya lagi-lagi ini kembali ke masing-masing sekolah. Tidak bisa serta merta, harus langsung atau diwajibkan, bertahap saja, dengan begitu problem yang ada bisa diselesaikan,” ujarnya.

Damayanti menolak jika penggunaannya diwajibkan setiap hari, apalagi ada banyak cara yang bisa dilakukan, tergantung kreativitas dari orang tua dan murid tersebut dalam mensiasatinya.

“Mungkin sebulan sekali atau seminggu sekali saja. Kalau dibilang memberatkan, iya memang, tapi kembali balik harus dilihat mana yang perioritas dan tidak,” pungkasnya. (Adv/DR)

banner 400x130

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *