Rilismedia.co – Samarinda. Menjelang Bulan Ramadhan yang tinggal menghitung hari, anggota DPRD Kota Samarinda, Suparno menghimbau kepada pengusaha tempat hiburan malam (THM) untuk menutup usahanya.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 32 tahun 2006 tentang ketentuan jam operasional kegiatan THM dan Tempat Hiburan Umum (THU) di wilayah Samarinda, pihaknya memastikan mulai Jumat 8/3/2024 besok semua THM dan THU harus tutup sampai tanggal 15 April bulan depan dan baru boleh buka lagi 16 April 2024, aturan ini juga termasuk panti pijat.
“Sesuai interuksi H-3 menjelang puasa sudah harus ditutup tempat-tempat hiburan khususnya yg jual alkohol,” jelasnya.
“Jika masih ada yang membandel, yang akan di lakukan,” tegasnya.
Guna memastikan kepatuhan terhadap pengusaha tersebut, pihaknya akan melakukan pengawasan secara langsung di lapangan.
“Kalau misalkan teman-teman akan menemukan itu segera laporkan nanti kami akan turun,” pungkasnya.(syf)