Dishub Kutim Periksa Kendaraan dan Kondisi Pengemudi Lewat Ramcek

KUTIM, Rilismedia.co— Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur (Kutim) melakukan pemeriksaan kendaraan angkutan melalui ramp check (ramcek) dengan melibatkan pemeriksaan administrasi, kondisi teknis kendaraan, perlengkapan keselamatan hingga kondisi pengemudi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan angkutan yang digunakan membawa penumpang memenuhi unsur keselamatan sebelum beroperasi.

Kepala Dinas Perhubungan Kutim Poniso Suryo Renggono melalui Kepala Bidang Pengembangan dan Keselamatan, Mega Pujiyanti, mengatakan pemeriksaan tidak hanya berfokus pada kelengkapan dokumen kendaraan. Petugas juga memastikan komponen utama kendaraan dan kesiapan pengemudi dalam kondisi layak untuk melakukan perjalanan.

Pada tahap administrasi, petugas memeriksa sejumlah dokumen seperti SIM, STNK, KIR hingga kartu pengawasan kendaraan. Setelah itu, pemeriksaan dilanjutkan terhadap kondisi fisik dan sistem utama kendaraan.

Mega menyebut bagian pengereman dan ban menjadi komponen yang mendapat perhatian khusus karena berkaitan langsung dengan keselamatan kendaraan saat beroperasi.

“Yang paling vital sekali itu rem sama ban. Kondisi rem kita lihat bagus atau tidak, kemudian kondisi ban juga kita periksa, gundul atau tidak,” kata Mega, Rabu (7/10/26).

Selain rem dan ban, pemeriksaan teknis meliputi sistem penerangan, wiper, klakson serta dimensi kendaraan. Petugas juga memastikan sejumlah perlengkapan keselamatan tersedia dan dapat digunakan ketika terjadi keadaan darurat.

Perlengkapan yang diperiksa antara lain sabuk pengaman, alat pemecah kaca, alat pemadam api ringan (APAR), segitiga pengaman hingga speedometer.

Tidak berhenti pada kondisi kendaraan, pemeriksaan juga mencakup kesiapan pengemudi. Dalam tahapan tersebut, Dishub dapat melibatkan Dinas Kesehatan maupun Puskesmas untuk memeriksa kondisi kesehatan pengemudi sebelum menjalankan perjalanan.

“Di tempat ramcek itu biasanya kita melibatkan Dinas Kesehatan atau Puskesmas untuk memeriksa tekanan darah, kondisi kesehatan dan stamina driver,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan kesehatan tersebut turut menjadi pertimbangan dalam menentukan kelayakan pengemudi untuk melanjutkan perjalanan. Apabila kondisi pengemudi dinilai tidak memungkinkan untuk mengemudi, petugas tidak memberikan izin untuk meneruskan operasional.

Dengan pemeriksaan yang mencakup dokumen, kondisi kendaraan, perlengkapan keselamatan dan kesiapan pengemudi, Dishub Kutim memastikan aspek keselamatan tidak hanya dilihat dari kelayakan kendaraan, tetapi juga dari orang yang berada di balik kemudi. (Dit/adv/Kutim)

Pos terkait