DPRD Samarinda Soroti Kepastian Pasien Saat Kamar Rumah Sakit Penuh

SAMARINDA, rilismedia.co – Keterbatasan ruang rawat inap tidak boleh berujung pada pasien dan keluarga yang menunggu tanpa kepastian. DPRD Kota Samarinda meminta rumah sakit memperbaiki komunikasi pelayanan, terutama ketika kamar perawatan sedang penuh.

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, mengatakan pasien yang belum mendapatkan kamar tetap harus memperoleh informasi mengenai kondisi ruang perawatan, posisi antrean hingga perkiraan waktu tunggu.

Menurutnya, keterbatasan kapasitas rumah sakit merupakan persoalan yang dapat terjadi. Namun, kondisi tersebut tidak boleh membuat pasien maupun keluarga dibiarkan menunggu tanpa mengetahui apa yang sedang dilakukan pihak rumah sakit.

“Kalau kamar belum tersedia, jangan hanya meminta keluarga menunggu. Mereka harus diberi penjelasan sejak awal, termasuk berapa kira-kira waktu yang dibutuhkan sampai ada ruang perawatan,” kata Anhar.

Sorotan tersebut muncul setelah adanya informasi seorang pasien yang disebut harus menunggu sekitar delapan jam untuk memperoleh ruang perawatan sebelum kemudian dikabarkan meninggal dunia.

Anhar menegaskan, informasi mengenai waktu tunggu tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan penyebab meninggalnya pasien. Menurutnya, diperlukan informasi medis dan kronologi yang lengkap untuk mengetahui kondisi sebenarnya.

“Kalau soal penyebab meninggalnya, saya tidak bisa menyimpulkan karena itu harus berdasarkan informasi dan pemeriksaan yang jelas. Yang saya soroti adalah bagaimana pelayanan dan komunikasi rumah sakit kepada pasien selama menunggu,” ujarnya.

Bagi DPRD, komunikasi menjadi bagian penting dari pelayanan kesehatan. Pasien yang mengetahui kondisi sebenarnya dapat menentukan langkah berikutnya, termasuk apabila membutuhkan rujukan atau pertimbangan untuk mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan lain.

Persoalan ini sebelumnya juga mendapat perhatian Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie. Ia meminta rumah sakit memberikan estimasi waktu tunggu kepada pasien ketika ruang perawatan penuh agar keluarga tidak merasa diabaikan.

“Jangan sampai orang didiamkan berjam-jam tanpa kejelasan. Kalau memang harus menunggu, sampaikan kondisinya seperti apa dan perkiraan waktunya,” ujar Novan dalam pemberitaan RRI.

Masalah kepastian informasi tersebut juga berkaitan dengan kewajiban rumah sakit dalam memberikan pelayanan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur bahwa rumah sakit wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai hak serta kewajiban pasien sekaligus menghormati dan melindungi hak-hak pasien.

Artinya, ketika kamar rawat penuh, persoalan pelayanan bukan hanya soal ada atau tidaknya tempat tidur. Cara rumah sakit menyampaikan kondisi tersebut kepada pasien dan keluarga juga menjadi bagian dari kualitas pelayanan.

Kementerian Kesehatan sendiri menempatkan keselamatan pasien dan peningkatan mutu sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Fasilitas pelayanan kesehatan dituntut memberikan pelayanan sesuai standar dan melakukan peningkatan mutu secara berkelanjutan.

Di sisi lain, perkembangan sistem digital sebenarnya dapat membantu mengurangi ketidakpastian terkait ketersediaan ruang. BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN, misalnya, telah menyediakan fitur informasi ketersediaan kamar rawat inap pada rumah sakit tertentu sehingga peserta dapat melihat kapasitas ruang sebelum memperoleh pelayanan.

Namun, sistem informasi tidak menggantikan kewajiban petugas untuk memberikan penjelasan langsung kepada pasien yang sudah berada di fasilitas kesehatan.

Anhar menilai rumah sakit perlu memiliki mekanisme yang jelas ketika seluruh kamar rawat inap penuh. Pasien harus mengetahui apakah masih berada dalam antrean, berapa estimasi waktu tunggu, serta alternatif pelayanan yang dapat ditempuh.

“Yang paling penting jangan sampai pasien merasa dibiarkan. Kalau memang kamar belum ada, jelaskan kondisinya dan apa langkah yang sedang dilakukan rumah sakit,” tegasnya.

Menurutnya, evaluasi pelayanan juga tidak semestinya hanya dilakukan ketika keluhan sudah viral di media sosial. Rumah sakit harus memiliki sistem pengaduan dan komunikasi yang memungkinkan persoalan diselesaikan sejak awal.

Dengan demikian, pembenahan pelayanan rumah sakit di Samarinda tidak hanya berkaitan dengan penambahan tempat tidur atau kapasitas ruang perawatan. Kepastian informasi, komunikasi petugas, mekanisme antrean, dan pilihan rujukan juga menjadi bagian penting yang harus diperkuat.

Sebab bagi pasien dan keluarga, menunggu dalam kondisi sulit sudah menjadi beban tersendiri. Yang tidak semestinya terjadi adalah mereka harus menanggung beban tambahan karena tidak mengetahui berapa lama harus menunggu dan apa yang sedang dilakukan rumah sakit.

Pos terkait