UMKM Ikut Expo Kutim Wajib Miliki NIB dan Domisili Kutim

KUTIM, Rilismedia.co — Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang mengikuti Kutai Timur (Kutim) Expo 2026 wajib memenuhi sejumlah persyaratan administrasi.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim menetapkan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan domisili Kutim sebagai syarat utama bagi UMKM peserta.

Sekretaris DPMPTSP Kutim, Tarmizi, mengatakan NIB menjadi persyaratan wajib bagi UMKM yang ingin mengikuti Expo. Selain itu, peserta harus berdomisili di Kutim yang dibuktikan melalui KTP Kutim.

“Harus punya NIB, itu wajib. Sama domisilinya juga harus dari Kutai Timur,” ujar Tarmizi, Selasa (6/10/26).

Menurutnya, persyaratan tersebut diperlukan untuk memastikan pelaku usaha yang mengikuti kegiatan memang memiliki legalitas usaha serta berasal dari wilayah Kutim.

DPMPTSP juga membuka ruang bagi UMKM yang telah memiliki sertifikat halal untuk melengkapinya sebagai bagian dari dokumen pendukung. Namun, sertifikat tersebut tidak menjadi persyaratan yang harus dipenuhi dalam waktu singkat karena proses penerbitannya membutuhkan tahapan.

“Kalau ada sertifikat halal, itu juga bisa dilengkapi. Karena untuk mengurus sertifikat halal tidak satu hari selesai,” jelasnya.

Untuk mendukung keterlibatan UMKM, DPMPTSP menyiapkan stand tersendiri bagi peserta yang telah mendaftar. Stand tersebut berukuran 3×3 meter dan dibagi menjadi dua bagian.

Kutim Expo 2026 merupakan bagian dari rangkaian HUT ke-27 Kutim dan dijadwalkan berlangsung 12–18 Oktober 2026 di kawasan Helipad Bukit Pelangi.

“Kegiatan ini menjadi salah satu ruang bagi pelaku UMKM untuk memperkenalkan produk dan usahanya kepada masyarakat selama rangkaian perayaan berlangsung,” tandasnya.(dit/adv/Kutim)

Pos terkait