Perda Sedulang 1999 Jadi Batu Sandungan Pemekaran Muara Kaman

TENGGARONG, Rilismedia.co – Rencana penataan wilayah Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), belum bisa melangkah ke tahap berikutnya. Pemerintah Kabupaten Kukar terlebih dahulu harus membereskan persoalan regulasi lama yang hingga kini masih tercatat dalam sistem hukum daerah.

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Sedulang. Perda yang ditetapkan pada 16 Juli 1999 itu lahir ketika wilayah Kukar masih berada dalam Kabupaten Kutai.

Bacaan Lainnya

Kini, lebih dari dua dekade setelah ditetapkan, perda tersebut justru menjadi salah satu persoalan yang harus diselesaikan sebelum penataan Kecamatan Muara Kaman dilanjutkan.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar, Senin (5/10/2026). Pemerintah daerah mengusulkan pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999 sebagai bagian dari penyesuaian regulasi terhadap kondisi administrasi wilayah saat ini.

Asisten I Sekretariat Kabupaten Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, menjelaskan Perda Sedulang dibuat ketika Kabupaten Kutai masih menjadi wilayah induk. Pembentukan Kecamatan Sedulang kala itu telah ditetapkan melalui perda, tetapi tidak pernah benar-benar berjalan sebagai kecamatan.

Persoalannya, wilayah tersebut tidak memperoleh kode wilayah dari pemerintah pusat sehingga pembentukan kecamatan tidak dapat ditindaklanjuti.

“Pada saat itu sudah pemekaran jadi sudah tidak ada tertuang lagi,” ujar Akhmad Taufik.

Kondisi tersebut membuat Perda Nomor 18 Tahun 1999 tetap tercatat, sementara Kecamatan Sedulang sendiri tidak pernah terbentuk secara administratif. Sedulang hingga kini masih berstatus sebagai desa dalam wilayah Kecamatan Muara Kaman.

Pemerintah daerah kini membutuhkan ruang regulasi yang lebih sesuai dengan kondisi kewilayahan terbaru. Karena itu, pencabutan perda lama ditempatkan sebagai salah satu langkah awal sebelum proses pemekaran Muara Kaman diteruskan.

Dalam rencana yang sedang dibahas, pemekaran tersebut berkaitan dengan sejumlah desa di wilayah Muara Kaman. Informasi terbaru menyebut enam desa menjadi bagian dari rencana penataan, yakni Sedulang, Menamang Kanan, Menamang Kiri, Sido Mukti, Panca Jaya dan Bunga Jadi.

Namun, pencabutan perda bukan berarti pembentukan kecamatan baru otomatis selesai.

Masih terdapat tahapan administratif dan substansial yang harus dipenuhi. Bahkan, proses pemekaran wilayah tersebut sebelumnya telah berjalan cukup panjang. Kajian Pemkab Kukar mencatat bahwa pada 2021 pernah dilakukan musyawarah antardesa di Muara Kaman yang membahas pembentukan kecamatan baru. Saat itu, 10 desa menyatakan kesediaan bergabung dan nama yang diusulkan adalah Kecamatan Sedulang Darat dengan calon ibu kota di Desa Bunga Jadi.

Perbedaan antara kajian sebelumnya dan pembahasan terbaru menunjukkan bahwa konfigurasi wilayah calon kecamatan masih menjadi bagian dari proses penataan.

Selain itu, pembentukan kecamatan saat ini harus mengikuti ketentuan nasional. PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan mengatur bahwa pembentukan kecamatan merupakan bagian dari penataan wilayah dan memiliki persyaratan yang harus dipenuhi sebelum ditetapkan. Regulasi tersebut masih berstatus berlaku, dengan beberapa pasal yang telah dicabut sebagian.

Karena itu, kesepakatan desa menjadi salah satu bagian penting dalam proses tersebut. Pemerintah tidak hanya harus memastikan regulasi lama dicabut, tetapi juga memastikan batas wilayah, cakupan desa, serta kesiapan administrasi dan kesepakatan masyarakat memenuhi ketentuan yang berlaku.

Akhmad Taufik menegaskan pembahasan pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999 selanjutnya akan dilakukan bersama DPRD Kukar melalui tahapan pembahasan yang telah ditetapkan.

“Karena Perda itu yang menjadi salah satu hambatan yang belum bisa dilanjutkan proses selanjutnya,” tegasnya.

Dengan demikian, pencabutan perda lama menjadi pintu masuk bagi Pemkab Kukar untuk menata kembali rencana pemekaran Muara Kaman. Setelah persoalan regulasi diselesaikan, pemerintah masih harus memastikan seluruh persyaratan pemekaran terpenuhi sebelum kecamatan baru benar-benar dapat dibentuk secara administratif.

Pos terkait