Saham Rp12,5 Miliar Milik Pemkab Kukar Bakal Dialihkan ke BUMD Tunggang Parangan

TENGGARONG, rilismedia.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berencana mengalihkan kepemilikan saham daerah di PT Graha 165 Tbk kepada badan usaha milik daerah (BUMD) PT Tunggang Parangan (Perseroda).

Rencana tersebut menjadi salah satu materi yang mendapat tanggapan Pemkab Kukar dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang I Tahun 2026 DPRD Kukar di Ruang Sidang Utama DPRD, Senin (5/10).

Bacaan Lainnya

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani, pemerintah daerah menyampaikan tanggapan terhadap lima rancangan peraturan daerah (Ranperda), termasuk Ranperda mengenai saham Pemerintah Daerah Kukar di PT Graha 165 Tbk kepada PT. Tunggang Parangan.

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri melalui Asisten I Akhmad Taufik menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kukar sebelumnya telah menanamkan modal sebesar Rp12,5 miliar di PT Graha 165 Tbk.

Nilai investasi tersebut setara dengan 12.500 saham.

Rencananya, saham tersebut akan diserahkan kepada PT Tunggang Parangan sebagai salah satu BUMD milik daerah.

“Selanjutnya saham tersebut akan diserahkan kepada perusahaan daerah BUMD PT Tunggang Parangan,” ujar Akhmad Taufik saat membacakan pidato bupati.

Namun, sebelum proses tersebut dilakukan, pemerintah daerah masih perlu memastikan nilai aset yang melekat pada saham tersebut.

Menurutnya, saham tersebut saat ini berbentuk aset berupa bangunan atau gedung. Karena itu, perlu dilakukan perhitungan secara parsial untuk mengetahui nilai aset secara lebih terukur.

Langkah tersebut dinilai penting agar proses pengalihan dan pengelolaan aset daerah memiliki dasar perhitungan yang jelas.

Pemkab Kukar pada prinsipnya menyatakan dukungan terhadap upaya optimalisasi aset daerah. Meski demikian, pelaksanaannya tetap harus mengacu pada hasil kajian serta kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD.

” Pemerintah sepakat dengan niat baik untuk mengoptimalkan aset daerah. Namun demikian, dalam implementasinya niat baik tersebut dikukuhkan berdasarkan sebagaimana telah disepakati oleh DPRD dan Pemda Kukar pada rapat tanggal 16 September 2026,” jelasnya.

Pengalihan saham tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi BUMD daerah untuk mengelola aset secara lebih optimal sekaligus memperkuat peran perusahaan daerah dalam mendukung perekonomian Kukar.

Pos terkait