SAMARINDA, rilismedia.co — Polemik internal Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPD ABPEDNAS) Kalimantan Timur kembali mengemuka. Di tengah munculnya wacana Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub), Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ABPEDNAS menyatakan masih mengakui kepengurusan yang dipimpin Drs. H. Mugeni, M.Si.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Umum DPP ABPEDNAS Indonesia, Ir. H. Indra Utama, M.PWK., IPU., saat dikonfirmasi Sekretaris DPD ABPEDNAS Kaltim, Samson George, melalui sambungan telepon WhatsApp, Rabu pagi, 16 September 2026.
“Tidak ada Musdalub. DPP hanya mengakui ketua yang sah, yakni H. Mugeni,” kata Indra sebagaimana disampaikan kepada Samson melalui sambungan telepon WhatsApp, Rabu pagi.
Pernyataan DPP itu muncul sehari setelah sejumlah pihak menggelar pertemuan di Jalan Diponegoro, Samarinda, Selasa malam, 15 September 2026. Pertemuan tersebut disebut membahas kemungkinan digelarnya Musdalub untuk mengevaluasi sekaligus mengganti kepengurusan DPD ABPEDNAS Kaltim.
Namun, rencana tersebut mendapat penolakan dari Mugeni. Ia mempertanyakan dasar dan legalitas forum tersebut karena menurutnya pertemuan berlangsung tanpa persetujuan struktur kepengurusan DPD yang sedang berjalan.
Mugeni juga membantah sejumlah tudingan mengenai maladministrasi serta dugaan penyimpangan pengelolaan dana organisasi yang sebelumnya diberitakan Notulensi.net.
“Itu ilegal, tidak sesuai dengan aturan organisasi. Mereka menggunakan atribut organisasi tanpa seizin pengurus yang sah, termasuk ketua, sekretaris, dan bendahara,” kata Mugeni dikutip dari kepada redaksi Sudutkata.com, Rabu, 16/09.
Menurut Mugeni, sebagian peserta pertemuan memang pernah tercatat sebagai bagian dari kepengurusan ABPEDNAS Kaltim. Namun, status tersebut tidak serta-merta membuat setiap forum yang digelar di luar struktur resmi dapat dianggap sebagai rapat organisasi.
Ia mempersoalkan mekanisme pertemuan yang disebut berlangsung tanpa pemberitahuan kepada pimpinan DPD. Termasuk ketika rapat dipimpin oleh unsur wakil ketua tanpa sepengetahuan ketua.
“Rapat yang dipimpin oleh wakil ketua tanpa sepengetahuan ketua juga merupakan pelanggaran dalam berorganisasi,” ujarnya.
Mugeni: AD/ART Tidak Mengatur Musdalub
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah dasar aturan untuk menggelar Musdalub.
Mugeni mengatakan AD/ART ABPEDNAS tidak mengenal mekanisme Musdalub sebagai instrumen untuk mengganti kepengurusan di tengah masa jabatan.
Menurut dia, perubahan atau berakhirnya posisi pengurus memiliki kondisi dan ketentuan tertentu.
“Di dalam AD/ART itu tidak ada namanya Musdalub. Ada beberapa kondisi, misalnya terkait proses hukum, pengunduran diri, meninggal dunia, atau pindah ke luar negeri,” kata Mugeni.
Atas dasar itu, Mugeni menilai forum yang membahas pergantian kepengurusan tanpa melibatkan struktur DPD yang sah tidak dapat dijadikan landasan untuk melakukan perubahan kepengurusan.
Pernyataan Ketua Umum DPP ABPEDNAS yang tetap mengakui Mugeni sebagai Ketua DPD ABPEDNAS Kaltim semakin mempertegas posisi organisasi yang saat ini dipimpinnya.
Bantah Persoalan Keuangan
Selain legalitas Musdalub, isu pengelolaan keuangan organisasi turut menjadi bagian dari polemik.
Mugeni membantah tudingan maladministrasi dan dugaan penyimpangan dana, termasuk terkait pembiayaan kegiatan pelantikan ABPEDNAS Kaltim yang berlangsung di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Februari 2026.
Menurut Mugeni, biaya kegiatan tersebut pada awalnya menggunakan dana pribadi Ketua Umum DPP ABPEDNAS. Pengeluaran itu kemudian dikembalikan setelah organisasi memperoleh donasi sekitar satu bulan setelah kegiatan.
“Semua kegiatan di IKN itu uang dana pribadi Ketua Umum. Dari awal sampai terakhir, 12 Februari itu semuanya dibiayai dari dana Ketua Umum,” ujarnya.
Ia mengatakan seluruh kegiatan telah disertai laporan serta pertanggungjawaban penggunaan dana.
“Kita sudah lengkap laporan. Semua kegiatan dan keuangan yang dikeluarkan sudah dilaporkan. Kalau mereka mengatakan ada maladministrasi, itu tidak benar dan bisa kami buktikan,” katanya.
Mugeni menilai tudingan tersebut semestinya diuji berdasarkan dokumen pertanggungjawaban organisasi, bukan hanya melalui pernyataan atau forum internal.
Ia juga kembali mempersoalkan jumlah peserta dalam pertemuan yang membahas Musdalub. Menurutnya, forum tersebut hanya diikuti sekitar 11 hingga 12 orang dan tidak memenuhi ketentuan yang diperlukan untuk mengambil keputusan organisasi.
Karena itu, Mugeni menegaskan kepengurusan DPD ABPEDNAS Kaltim yang dipimpinnya masih berjalan dan setiap agenda organisasi harus dilaksanakan berdasarkan mekanisme yang berlaku.
DPD Pilih Fokus Konsolidasi
Di tengah munculnya polemik, Ketua Bidang Usaha dan Koperasi DPD ABPEDNAS Kaltim, Toha Habsyeh, mengatakan organisasi memilih tetap menjalankan agenda yang telah disusun.
Ia menyebut polemik internal tidak semestinya menggeser perhatian organisasi dari agenda penguatan kelembagaan BPD di daerah.
“Tidak ada mekanisme Musdalub,” kata Toha.
Menurut dia, DPD ABPEDNAS Kaltim saat ini tengah memprioritaskan konsolidasi organisasi ke berbagai daerah. Selain itu, kegiatan peningkatan kapasitas kelembagaan BPD dan sosialisasi program prioritas pemerintah juga menjadi bagian dari agenda organisasi.
“DPD sedang fokus terhadap agenda-agenda organisasi lainnya. Seperti pentingnya konsolidasi ke daerah dan event lainnya terkait meningkatkan kapasitas kelembagaan BPD serta aktif melakukan berbagai kegiatan sosialisasi program prioritas pemerintah,” ujarnya.
Toha menilai penguatan kapasitas BPD memiliki keterkaitan dengan pembangunan dan perekonomian desa. Karena itu, ia mengatakan energi organisasi seharusnya diarahkan pada agenda yang berkaitan langsung dengan kepentingan desa.
“DPD tidak perlu terganggu dengan apa pun, apalagi terhadap tindakan di luar mekanisme,” kata Toha.
Teguran Dilayangkan kepada Empat Orang
Sementara itu, Mugeni mengatakan DPD ABPEDNAS Kaltim telah mengambil langkah organisasi terhadap pihak-pihak yang dinilai terlibat dalam pertemuan yang membahas rencana Musdalub.
Teguran tertulis, menurut Mugeni, telah dilayangkan kepada empat orang. Mereka adalah Wakil Ketua III DPD ABPEDNAS Kaltim Erly Sopiansyah, Bendahara DPD ABPEDNAS Kaltim Eny Soelastri, Penasihat DPD ABPEDNAS Kaltim Wahidah Tajang, serta Alex Rohmanu.
“Teguran tertulis sudah kami layangkan kepada masing-masing yang terlibat. Ini sebagai bentuk penegasan bahwa setiap kegiatan organisasi harus mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku,” tukas Mugeni.
Polemik ini sebelumnya mencuat setelah media lokal Kaltim memberitakan adanya desakan dari sejumlah pengurus agar DPP ABPEDNAS memberikan kewenangan untuk menggelar Musdalub.
Dalam pemberitaan tersebut, Bendahara DPD ABPEDNAS Kaltim Eny Soelastri disebut menyampaikan sejumlah persoalan terkait transparansi dan pengelolaan keuangan organisasi. Sejumlah pengurus lainnya juga disebut mendukung evaluasi terhadap kepengurusan DPD ABPEDNAS Kaltim.
Kini, di tengah dua versi yang berkembang mengenai mekanisme organisasi dan persoalan internal tersebut, DPP ABPEDNAS secara terbuka menyatakan masih mengakui Mugeni sebagai Ketua DPD ABPEDNAS Kaltim.
Adapun pihak-pihak yang sebelumnya mendorong Musdalub masih memiliki ruang untuk menyampaikan dasar, bukti, dan argumentasi organisasi mereka sesuai mekanisme yang berlaku.






