Pemkab Kutim Teruskan 12 Tuntutan Buruh ke Pusat

KUTIM, Rilismedia.co — Suara buruh kembali mengetuk pintu pemerintah. Federasi Persatuan Buruh Militan-Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FPBM-KASBI) Kutai Timur membawa 12 tuntutan terkait perlindungan dan kesejahteraan pekerja dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Kutai Timur, Kamis (10/9/2026).

Aksi tersebut diikuti sejumlah pekerja dan jajaran pengurus FPBM-KASBI Kutim, termasuk Sekretaris FPBM-KASBI Kutai Timur, Yoakim Bentara. Massa mendesak agar berbagai persoalan ketenagakerjaan yang mereka suarakan dapat menjadi perhatian pemerintah, terutama dalam pembahasan regulasi perlindungan tenaga kerja di tingkat nasional.

Salah satu tuntutan utama yang dibawa massa ialah pembatasan praktik outsourcing dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT.

Buruh menilai kepastian hubungan kerja perlu diperkuat agar pekerja tidak berada dalam posisi yang rentan akibat penerapan sistem kerja yang dinilai tidak memberikan jaminan jangka panjang.

FPBM-KASBI juga meminta pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan program pemagangan.

Skema tersebut dinilai perlu diawasi secara ketat agar tidak berubah menjadi praktik yang merugikan tenaga kerja maupun digunakan untuk menggantikan hubungan kerja yang semestinya.

Dalam aspek kesejahteraan, massa buruh mendorong terbentuknya sistem pengupahan yang layak dan bermartabat. Mereka juga meminta adanya perlindungan terhadap pekerja berbasis platform digital serta kelompok pekerja yang terdampak perubahan pola ekonomi dan transisi iklim.

Persoalan pemutusan hubungan kerja turut menjadi perhatian. FPBM-KASBI meminta adanya perlindungan lebih kuat untuk mencegah PHK secara sepihak, sekaligus memastikan hak pesangon pekerja tetap diberikan sesuai ketentuan.

Kebebasan berserikat juga masuk dalam daftar tuntutan. Buruh meminta jaminan agar pekerja dapat menjalankan aktivitas organisasi dan memperjuangkan kepentingannya tanpa tekanan maupun hambatan.

Selain itu, aspek keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 diminta mendapat perhatian lebih serius. FPBM-KASBI mendorong penerapan standar K3 yang lebih kuat, disertai pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan ketenagakerjaan.

Perlindungan terhadap pekerja perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok tenaga kerja rentan lainnya turut disuarakan. Pemerintah juga didorong memperluas program peningkatan kemampuan pekerja melalui skema upskilling dan reskilling agar tenaga kerja mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi serta perubahan kebutuhan industri.

Tuntutan lainnya berkaitan dengan penghapusan pajak terhadap Jaminan Hari Tua atau JHT serta pesangon pekerja. FPBM-KASBI menilai kedua komponen itu berkaitan langsung dengan jaminan ekonomi tenaga kerja setelah memasuki masa pensiun maupun ketika kehilangan pekerjaan.

Aspirasi para buruh kemudian diterima langsung Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi, bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutai Timur serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Mahyunadi mengapresiasi langkah FPBM-KASBI yang terus menyuarakan kepentingan pekerja. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kepentingan yang sejalan dalam mendorong hadirnya regulasi yang mampu memberikan perlindungan dan kepastian hak kepada tenaga kerja.

“Pada prinsipnya pemerintah daerah memiliki kepentingan yang sama agar regulasi ketenagakerjaan mampu memberikan perlindungan dan kepastian hak yang lebih baik kepada para pekerja,” kata Mahyunadi.

Ia menilai keberadaan aturan nasional yang lebih kuat akan memberikan landasan yang lebih jelas bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan perlindungan tenaga kerja, termasuk dalam aspek pembinaan, pengawasan, dan pemenuhan hak pekerja.

“Regulasi yang kuat di tingkat nasional akan menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan ketenagakerjaan dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pekerja,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Kutim dan perwakilan FPBM-KASBI sepakat menyusun berita acara bersama. Dokumen tersebut akan ditandatangani kedua belah pihak sebelum dikirimkan kepada pemerintah pusat.

Mahyunadi mengatakan, langkah tersebut menjadi salah satu bentuk konkret pemerintah daerah dalam menyalurkan aspirasi buruh agar tidak berhenti pada penyampaian tuntutan semata.

“Aspirasi ini akan kita tuangkan dalam berita acara bersama untuk diteruskan ke pemerintah pusat agar dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan maupun pembahasan regulasi ketenagakerjaan,” katanya. (Dit/ADV/Kutim).

Pos terkait