SAMARINDA, Rilismedia.co — Ratusan sopir truk yang tergabung dalam Forum Gerakan Sopir Samarinda (FGSS) mendatangi Balai Kota Samarinda, Senin, 24 Agustus 2026. Mereka memprotes rencana pembatasan kuota kupon Biosolar bersubsidi yang akan diberlakukan mulai 1 September.
Puluhan armada diparkir di kawasan Jalan Kesuma Bangsa hingga membuat arus lalu lintas tersendat. Aksi itu memperlihatkan benturan antara agenda pemerintah menata distribusi BBM subsidi dan kekhawatiran sopir kehilangan waktu kerja akibat mekanisme baru.
Wali Kota Samarinda Andi Harun sebelumnya mengatakan penataan diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan subsidi. Pemerintah juga menyoroti dugaan praktik jual-beli antrean serta persoalan Fuel Card yang bermasalah.
Namun, anggota DPRD Samarinda meminta pemerintah tidak hanya melihat persoalan dari sisi pengendalian subsidi.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, mengatakan penataan distribusi Biosolar memang diperlukan. Antrean panjang kendaraan angkutan di sejumlah SPBU, menurut dia, sudah menjadi persoalan yang mengganggu lalu lintas dan menghabiskan waktu produktif sopir.
“Jangan sampai antrean hanya berpindah tempat. Kalau sopir harus keluar dari antrean SPBU lalu antre lagi mengambil kupon, persoalannya tidak selesai,” kata Aris.
Ia meminta pemerintah menguji terlebih dahulu mekanisme kupon atau nomor antrean sebelum diterapkan secara penuh. Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan ialah pengaturan jadwal pembelian sehingga kendaraan tidak menumpuk pada waktu yang sama.
Menurut Aris, pemerintah juga harus memastikan kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan nasional. Ia merujuk Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang mengatur batas pembelian Biosolar berdasarkan jenis kendaraan.
Untuk kendaraan angkutan umum orang atau barang roda empat, batas pembelian maksimal 80 liter per hari. Sedangkan kendaraan roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari. Pembelian dilakukan menggunakan sistem digital dan QR Code.
Di sisi lain, Anggota Komisi III DPRD Samarinda Abdul Rohim menilai alasan pemerintah melakukan penataan tidak bisa diabaikan. Menurut dia, terdapat potensi penyalahgunaan BBM subsidi, termasuk kendaraan yang memodifikasi kapasitas tangki atau tempat penyimpanan BBM.
“Penataan memang perlu dilakukan untuk kepentingan bersama. Tetapi pemerintah juga harus melihat kondisi sopir yang terdampak,” ujar Abdul Rohim.
Ia mendorong pemerintah dan sopir mencari titik temu. Kebijakan yang bertujuan memperbaiki distribusi BBM, kata dia, tetap dapat disesuaikan pada sisi teknis apabila penerapannya menimbulkan kesulitan di lapangan.
“Pemerintah mungkin mengalah satu langkah, driver juga mesti mau mengalah satu langkah. Kalau masing-masing hanya memikirkan kepentingannya, masalah ini tidak selesai,” katanya.
Aris juga mengingatkan mekanisme kupon jangan sampai membuka persoalan baru. Pemerintah harus memastikan nomor antrean diberikan secara transparan dan tidak berubah menjadi barang yang dapat diperjualbelikan.
DPRD Samarinda pun mendorong Pemkot membuka dialog dengan kelompok sopir sebelum kebijakan diberlakukan pada 1 September.
Bagi pemerintah, persoalannya adalah bagaimana memastikan subsidi tepat sasaran. Bagi sopir, persoalannya lebih sederhana: bagaimana mendapatkan BBM tanpa kehilangan terlalu banyak waktu untuk bekerja.
Karena itu, ukuran keberhasilan kebijakan bukan hanya apakah antrean di SPBU berkurang.
Jika antrean hilang dari depan SPBU tetapi muncul di tempat pengambilan kupon, pemerintah hanya memindahkan masalah bukan menyelesaikannya.






