Aduan ke Propam Dugaan Oknum Kanit Pidum Polres Mahulu Mandek

Samarinda — Penanganan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat kepolisian di Kabupaten Mahakam Ulu kembali menjadi sorotan. Hingga kini, aduan yang dilayangkan ke Propam Polda Kalimantan Timur disebut belum menunjukkan perkembangan.

Laporan tersebut diajukan oleh Thomas Oktavinus Tamrin melalui kuasa hukumnya, menyusul dugaan tindakan tidak profesional dalam penanganan kasus penggelapan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang sebelumnya ia laporkan ke Polres Mahakam Ulu.

Bacaan Lainnya

Tamrin mengungkapkan, laporan ke Propam telah disampaikan secara resmi, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang jelas.

“Aduan kami sudah masuk, sudah dikirim, tapi sampai hari ini belum diproses, belum ada apa-apa sama sekali,” ujarnya.

Ia menjelaskan, laporan tersebut ditujukan kepada salah satu oknum Kepala Unit Tindak Pidana Umum (Kanit Pidum) Polres Mahakam Ulu berinisial Made. Oknum tersebut diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses penyelesaian perkara yang melibatkan kliennya.

Menurutnya, dugaan penyimpangan terjadi saat proses upaya perdamaian dalam kasus CSR, di mana disebut terdapat permintaan sejumlah uang yang diklaim sebagai biaya penyelesaian perkara.

Selain itu, ia juga menyoroti proses penanganan internal yang dinilai tidak berimbang. Ia menyebut, meski ia telah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Kaltim, pihak yang dilaporkan justru belum tersentuh proses klarifikasi.

“Saya sudah beberapa kali dipanggil lewat Zoom meeting karena jarak jauh. Tapi beberapa kali zoom, si Made ini (Kanit Pidum yang dilaporkan) belum pernah dipanggil dan belum pernah diapa-apakan,” ungkapnya.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait komitmen penegakan disiplin internal di tubuh kepolisian, khususnya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran oleh aparat.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Propam Polda Kalimantan Timur maupun Polres Mahakam Ulu terkait perkembangan laporan tersebut.

Seluruh informasi yang disampaikan masih merupakan pernyataan dari pihak pelapor yang memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.

Pos terkait