RS Sebut Risiko Medis, Keluarga Pertanyakan Audit Kasus Bayi Cacat Permanen

Samarinda – Bayi berusia 5 bulan itu terpaksa harus menjalani operasi bagian pergelangan tangan akibat pembengkakan hingga mengalami pembusukan.

Bayi tersebut awalnya dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD AWS pada Jumat (6/3/2026) malam karena mengalami muntaber.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, Sudirman, menyebut penanganan awal berjalan lancar.  Namun, masalah muncul setelah bayi dipindahkan ke ruang perawatan dan kembali dipasangi infus.

“Di IGD penanganan lancar, pemasangan infus tidak ada masalah. Masalah muncul ketika bayi dipindah ke ruang perawatan,” jelasnya.

Saat dipindahkan ke ruang perawatan, disitulah diduga timbul masalahnya. Saat itu kata Ibu Bayi, Sarfita, inpus yang semula di tangan kiri dindahkan ke tangan kanan.

Sejak malam itu, si bayi mulai rewel dan tidak bisa tidur semalaman. Semula Sarvita menganggap itu keadaan yang normal. Namun pagi harinya saat salah satu perawat melakukan kontrol, ia menemukan inpus tersebut tidak terpasang dengan baik.

“Perawat ini sempat bilang, ini anaknya rewel ya? Saya bilang dia ndak tidur semalam suster. Akhirnya diperiksa sama dia. Terus dia bilang, ini impusnya ndak masuk,” ujar Marvita kepada media ini.

Kalimat singkat itu membuka kemungkinan besar, cairan infus tidak masuk ke pembuluh darah, melainkan menyebar ke jaringan tubuh. Dalam dunia medis, kondisi ini bukan hal sepele. Jika tidak segera ditangani, dampaknya bisa fatal bahkan merusak jaringan tubuh secara permanen.

Namun alih-alih mendapat penanganan intensif, bayi tersebut justru dipulangkan.

Pada Kamis (12/3/2026), pasien diperbolehkan pulang dengan kondisi tangan masih terbalut perban. Keluarga sempat bertanya apakah perban boleh dibuka. Jawaban yang diterima, tunggu hingga jadwal kontrol lima hari kemudian.

Keluargapun patuh. Namun beberapa hari setelahnya, bau menyengat tercium dari perban. Kecurigaan muncul. Saat perban akhirnya dibuka secara mandiri, pemandangan yang ditemukan jauh dari kata wajar luka sudah membusuk.

Upaya darurat pun dilakukan, pihak Keluarga berangkat ke rumah sakit. Bayi kembali dirawat. Operasi dilakukan. Bahkan jaringan dari bagian selangkangan harus diambil untuk menangani kerusakan di tangan.

Hasilnya bukan pemulihan. Melainkan luka yang tak lagi bisa kembali seperti semula. Pergelangan tangan bayi kini mengalami gangguan fungsi. Diduga Cacat permanen menjadi kenyataan yang harus diterima keluarga. Pergelangan tangan kanan si bayi tidak befungsi normal alias tidak bisa ditekuk.

Di tengah fakta-fakta ini, pihak rumah sakit menyimpulkan satu hal: risiko medis.

Namun di sinilah persoalan menjadi semakin serius.

Audit medis yang dijadikan dasar kesimpulan tersebut hingga kini tidak pernah diberikan kepada keluarga korban.

Ibu korban pun bingung kok tidak beri dokumen hasil audit.

“Itu dokumen rahasia kata rumah sakit, kami sudah sempat meminta. Tapi mau diapa?” demikian kata Sudirman kuasa hukum Tim TRC.

Pertanyaannya: rahasia untuk siapa?

Dalam praktik pelayanan kesehatan, transparansi terhadap pasien dan keluarga bukanlah pilihan melainkan kewajiban. Terlebih ketika tindakan medis berujung pada kerusakan permanen.

Tanpa akses terhadap dokumen audit, klaim “risiko medis” menjadi sulit diverifikasi. Ia terdengar lebih seperti vonis sepihak daripada hasil evaluasi objektif.

Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ananda Emira Moeis, menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah hak publik terutama pasien tang kerupakan pihak yang paling dirugikan.

“Tetapi kalau ada salah prosedur yang belum selesai atau belum maksimal, RS harus bukan rekam medis pada keluarga,” jelas ananda kepada wartawan, 12/06.

Lebih jauh lagi, keluarga juga mengungkap adanya janji dari pihak rumah sakit untuk menjenguk korban pasca operasi. Janji yang, hingga hari ini, tak pernah ditepati.

Lebih satu bulan pasca operasi, tak ada kunjungan, tak ada penjelasan lanjutan. Yang tersisa hanyalah luka secara fisik pada bayi, dan secara batin bagi keluarga.

Kasus ini kini tidak hanya berbicara soal dugaan kesalahan medis. Ia telah bergeser menjadi persoalan kepercayaan publik terhadap sistem layanan kesehatan.

Apakah benar ini sekadar risiko medis yang tak terhindarkan? Ataukah ada kelalaian prosedur yang kemudian ditutup dengan istilah yang terdengar aman?

Pos terkait