Rilismedia.co – Praktik mafia tanah masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Modusnya pun beragam, mulai dari pemalsuan dokumen, penyerobotan lahan, hingga pengalihan kepemilikan secara ilegal yang berpotensi merugikan pemilik sah tanah.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta masyarakat lebih waspada dan aktif melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan hak atas tanah.
“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan indikasi tanahnya diserobot atau menjadi sasaran mafia tanah, agar segera melapor kepada Kementerian ATR/BPN maupun aparat penegak hukum dengan melampirkan bukti-bukti yang konkret,” ujar Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP), Iljas Tedjo Prijono, dalam keterangannya pada Jumat (22/05/2026).
Menurut Iljas, tanah bukan sekadar aset biasa, melainkan hasil perjuangan yang kerap menjadi warisan keluarga lintas generasi. Karena itu, masyarakat diminta menjaga seluruh dokumen pertanahan secara ketat dan tidak sembarangan menyerahkannya kepada pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.
Ia menegaskan, banyak kasus mafia tanah berawal dari kelalaian pemilik dalam menjaga dokumen penting, yang kemudian dimanfaatkan untuk melakukan manipulasi data maupun penguasaan lahan secara ilegal.
Dalam proses pelaporan, masyarakat diminta menyiapkan dokumen pendukung seperti sertipikat tanah, akta jual beli, surat ukur, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga riwayat transaksi tanah apabila tersedia. Dokumen tersebut nantinya menjadi dasar verifikasi dalam penanganan kasus.
Laporan dapat disampaikan langsung ke Kantor Pertanahan atau Kantor Wilayah BPN setempat. Selain itu, ATR/BPN juga membuka sejumlah kanal pengaduan digital, seperti SP4N-LAPOR!, Hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000, hingga aplikasi TUNTAS.
“Dalam proses pengaduan nanti, pelapor akan diminta untuk menjelaskan secara rinci kronologi kejadiannya, di mana lokasi tanahnya, siapa saja pihak yang terlibat, serta melampirkan bukti-bukti pendukung supaya laporan bisa segera kami tindaklanjuti,” terang Iljas Tedjo Prijono.
Tak hanya melalui jalur administrasi pertanahan, masyarakat juga disarankan segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana seperti pemalsuan dokumen, penggelapan, maupun penyerobotan lahan.
Pemerintah memastikan pemberantasan mafia tanah menjadi komitmen serius demi melindungi hak masyarakat dan menciptakan kepastian hukum di sektor pertanahan.
“Masyarakat jangan takut melapor apabila menemukan indikasi mafia tanah. Kementerian ATR/BPN bersama aparat penegak hukum terus berkomitmen menindak tegas pelaku dan memastikan hak masyarakat terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.






