SAMARINDA, Rilismedia.co — Kekhawatiran terhadap dampak pengurangan kuota produksi batu bara dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mulai mencuat di Kalimantan Timur. Selain berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK), kondisi tersebut dinilai dapat menambah jumlah pengangguran jika tidak diimbangi dengan penyediaan lapangan kerja alternatif.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan ketergantungan masyarakat terhadap sektor pertambangan masih cukup tinggi. Meski aktivitas tambang di Samarinda telah berakhir seiring tidak adanya lagi izin tambang aktif pada 2026, banyak warga kota ini yang masih bekerja di perusahaan tambang di wilayah Kutai Kartanegara dan Kutai Timur.
“Secara administrasi memang tidak ada lagi tambang yang beroperasi di Samarinda. Namun, tidak sedikit warga kita yang setiap hari bekerja di kawasan pertambangan daerah lain, sehingga setiap kebijakan yang berdampak pada sektor batu bara tetap akan dirasakan masyarakat Samarinda,” ujarnya.
Menurut Puji, para pekerja tambang umumnya memiliki tingkat pendapatan yang relatif lebih tinggi dibandingkan sektor pekerjaan lainnya. Kondisi tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mempersiapkan sumber penghasilan lain sebagai langkah antisipasi apabila terjadi perubahan di industri pertambangan.
Ia menilai pekerja yang telah lama berkecimpung di sektor tersebut memiliki peluang untuk beralih ke bidang usaha lain, baik melalui kegiatan perdagangan, jasa, maupun usaha produktif lainnya.
“Perubahan kondisi industri harus disikapi dengan kesiapan. Mereka yang selama ini bekerja di tambang perlu mulai mempertimbangkan peluang usaha atau pekerjaan lain agar tidak sepenuhnya bergantung pada satu sektor,” katanya.
Puji mengungkapkan, sejumlah mantan pekerja tambang yang ditemuinya berhasil beradaptasi setelah meninggalkan sektor tersebut. Sebagian memilih membuka usaha kos-kosan, berdagang, atau mengembangkan usaha mandiri yang mampu menopang kebutuhan ekonomi keluarga.
Selain itu, ia menilai sebagian pekerja tambang merupakan perantau yang masih memiliki aset maupun tempat tinggal di daerah asal. Ditambah lagi, hak-hak pekerja seperti pesangon dapat menjadi penyangga ekonomi sementara ketika terjadi PHK.
Meski demikian, Puji mengakui bahwa gelombang pengurangan tenaga kerja tetap berpotensi memengaruhi tingkat pengangguran terbuka di Samarinda. Karena itu, perhatian pemerintah tidak cukup hanya tertuju pada pekerja yang terdampak PHK, tetapi juga harus menyasar masyarakat yang sejak awal belum memiliki pekerjaan.
“Yang lebih mendesak adalah bagaimana pemerintah mampu menghadirkan peluang kerja baru. Tantangan kita bukan hanya pekerja yang kehilangan pekerjaan, tetapi juga ribuan warga yang hingga kini belum terserap ke dunia kerja,” tegasnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Timur, tingkat pengangguran terbuka di Kota Samarinda masih berada pada kisaran 5,31 persen. Angka tersebut dinilai menjadi peringatan bahwa ketergantungan terhadap sektor batu bara harus mulai dikurangi melalui pengembangan sektor ekonomi lainnya.
Puji mendorong pemerintah daerah bersama dunia usaha untuk mempercepat diversifikasi ekonomi dengan memperkuat sektor perdagangan, jasa, industri kreatif, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai sumber lapangan kerja baru.
“Ke depan, kita tidak bisa terus bergantung pada batu bara. Harus ada upaya serius untuk menciptakan sektor-sektor ekonomi baru yang mampu menyerap tenaga kerja secara berkelanjutan,” pungkasnya.






