Jangan Asal Beli Tanah, Pahami Dulu Alur dan Syaratnya

Rilismedia.co – Proses jual beli tanah tidak cukup hanya dengan kesepakatan harga antara penjual dan pembeli. Masyarakat juga wajib memahami seluruh tahapan administrasi dan legalitas agar transaksi berjalan aman serta terhindar dari sengketa di kemudian hari.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengingatkan pentingnya memastikan status tanah dan kelengkapan dokumen sebelum transaksi dilakukan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan masyarakat harus lebih teliti sebelum membeli tanah.

“Masyarakat perlu memastikan status tanah jelas sejak awal, termasuk keabsahan dokumen dan pastikan tidak tersangkut sengketa, agar proses jual beli dapat berjalan aman dan terhindar dari permasalahan di kemudian hari,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).

Dalam proses awal, pembeli dan penjual biasanya terlebih dahulu menyepakati objek tanah, harga, serta syarat transaksi. Namun sebelum pembayaran dilakukan, pembeli diminta memastikan legalitas tanah benar-benar aman.

Pembeli wajib menyiapkan sejumlah dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, NPWP, serta memenuhi kewajiban pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Sementara penjual harus menyediakan sertipikat tanah asli, identitas diri, bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), hingga persetujuan pasangan apabila sudah menikah.

Setelah seluruh dokumen lengkap, proses dilanjutkan dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Pada tahap ini, PPAT akan memeriksa keaslian sertipikat serta kesesuaian data sebelum menuangkan kesepakatan kedua pihak ke dalam AJB sebagai dasar resmi peralihan hak tanah.

Tahap berikutnya adalah proses balik nama sertipikat di Kantor Pertanahan setempat agar kepemilikan tanah secara administratif berubah dari penjual menjadi pembeli.

Untuk pengajuan balik nama, pembeli perlu menyiapkan formulir permohonan, identitas diri, sertipikat asli, AJB dari PPAT, SPPT PBB tahun berjalan, hingga bukti pembayaran BPHTB.

ATR/BPN juga menyediakan layanan informasi digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang memudahkan masyarakat mengakses informasi pertanahan, termasuk syarat dan alur jual beli tanah.

Melalui menu “Info Layanan” pada aplikasi tersebut, masyarakat dapat melihat detail persyaratan peralihan hak jual beli hingga simulasi biaya berdasarkan luas dan nilai tanah.

“Untuk simulasi tarif PNBP, masyarakat bisa cek langsung di aplikasi Sentuh Tanahku,” kata Shamy Ardian.

Aplikasi Sentuh Tanahku sendiri dapat diunduh secara gratis melalui Play Store maupun App Store. Selain itu, masyarakat juga tetap dapat berkonsultasi langsung dengan kantor pertanahan setempat untuk memperoleh pendampingan terkait layanan pertanahan.

Pos terkait