Putusan MK 30 Persen Hak Politik Perempuan Diperkuat

Rilismedia.co – Keputusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat hak politik perempuan di Indonesia.

Anggota DPR RI Cindy Monica menyambut positif putusan tersebut. Menurutnya, keterlibatan perempuan di parlemen bukan sekadar memenuhi syarat administratif, melainkan menghadirkan perspektif yang lebih inklusif dalam proses penyusunan kebijakan negara.

Bacaan Lainnya

“Perempuan memiliki kemampuan, pengalaman, dan sensitivitas sosial yang sangat dibutuhkan dalam proses pengambilan kebijakan. Karena itu, ruang politik harus semakin terbuka dan adil bagi perempuan Indonesia,” ujar Cindy Monica, Kamis (28/5/2026).

Politikus Partai NasDem itu menilai putusan MK menjadi sinyal kuat bahwa demokrasi Indonesia bergerak menuju sistem yang lebih representatif dan setara.

Menurut Cindy, kehadiran perempuan di parlemen memiliki peran strategis dalam memperjuangkan isu-isu yang dekat dengan kehidupan masyarakat, mulai dari pendidikan, kesehatan, perlindungan perempuan dan anak, hingga kesejahteraan keluarga.

“Ini membuktikan bahwa perempuan bukan sekadar pelengkap dalam politik. Ketika diberikan kesempatan, perempuan mampu hadir sebagai pemimpin dan representasi rakyat yang bekerja nyata,” ujarnya.

Sebagai legislator perempuan, Cindy juga mendorong lebih banyak perempuan, terutama generasi muda, untuk berani masuk ke dunia politik dan terlibat langsung dalam proses pembangunan bangsa.

Ia menegaskan politik tidak boleh lagi dianggap sebagai ruang eksklusif yang hanya didominasi laki-laki. Menurutnya, perempuan harus memiliki keberanian untuk tampil, menyuarakan gagasan, dan mengambil bagian dalam menentukan arah masa depan Indonesia.

“Politik tidak boleh lagi dipandang sebagai ruang yang terbatas bagi perempuan. Hari ini perempuan harus hadir, bersuara, dan ikut menentukan arah masa depan Indonesia,” pungkas Cindy.

Pos terkait