PDI Perjuangan Siap Gulirkan Hak Angket DPRD Kaltim

SAMARINDA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalimantan Timur menyatakan komitmennya untuk menggulirkan hak angket sebagai tindak lanjut tuntutan massa dalam aksi 21 April 2026 di Kantor DPRD Kaltim.

Aksi yang digelar Aliansi Rakyat Kaltim tersebut mendorong lahirnya pakta integritas yang menekankan penguatan fungsi pengawasan DPRD. Salah satu poin krusialnya adalah opsi penggunaan hak angket guna mengaudit kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang dinilai belum berpihak kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua II DPRD Kaltim sekaligus Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kaltim, Ananda Emira Moeis, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan tersebut dengan tetap mengacu pada mekanisme yang berlaku.

“Dari PDI Perjuangan tentu akan menindaklanjuti tuntutan massa aksi. Tapi PDI Perjuangan tidak bisa sendiri,” ujar Ananda dikonfirmasi, Kamis (24/04/2026).

Ia menjelaskan, pengajuan hak angket merupakan langkah politik yang harus dilakukan secara kolektif lintas fraksi. Berdasarkan tata tertib DPRD, usulan hak angket minimal harus didukung oleh 10 anggota dan berasal dari lebih dari satu fraksi.

“Karena ini bukan hak perorangan, PDI tidak bisa sendiri, tapi kolektif. Dari situ nanti baru dibawa ke paripurna untuk dipertimbangkan, apakah disetujui atau tidak,” jelasnya.

Lebih lanjut, dari total 55 anggota DPRD Kaltim, pelaksanaan hak angket mensyaratkan kehadiran minimal tiga perempat anggota dalam rapat paripurna, serta persetujuan dua pertiga dari anggota yang hadir.

“Kami dari PDI Perjuangan siap saja, tapi kembali lagi pada mekanisme tatib dan aturan perundangan. Tidak bisa berjalan sendiri,” tegasnya.

Meski menyatakan kesiapan secara politik, Ananda mengakui proses pengguliran hak angket tidak dapat dilakukan secara instan. Sejumlah tahapan prosedural harus dilalui, termasuk penjadwalan pembahasan di tengah agenda DPRD lainnya seperti panitia khusus (pansus) yang masih berjalan.

“Dalam waktu singkat kita akan menjadwalkan pembahasan. Tapi untuk memastikan dalam satu bulan, saya belum bisa menjamin,” tutupnya.

Sebagai informasi, pakta integritas yang diusung Aliansi Rakyat Kaltim memuat tiga tuntutan utama, yakni audit menyeluruh terhadap kebijakan Pemprov Kaltim, penghentian praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta penguatan fungsi pengawasan DPRD melalui hak angket.

Dokumen tersebut juga menegaskan konsekuensi politik bagi DPRD Kaltim. Lembaga legislatif itu dinilai harus bertanggung jawab kepada publik apabila komitmen yang telah disepakati tidak dijalankan.

Sebelumnya, dalam aksi 21 April 2026, pakta integritas tersebut telah ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel bersama sejumlah perwakilan fraksi lainnya sebagai bentuk komitmen awal terhadap tuntutan massa.

Pos terkait