SAMARINDA, RILISMEDIA.CO – Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia Kalimantan Timur (DPW APRI Kaltim) menyatakan kesiapan penuh untuk menghadiri audiensi nasional bersama Komisi XII DPR RI yang dijadwalkan berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 25 Mei 2026.
Audiensi ini dinilai sebagai momentum strategis untuk memperjuangkan berbagai persoalan mendasar yang selama ini dihadapi penambang rakyat, mulai dari kepastian legalitas, penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), hingga kemudahan dalam penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Berdasarkan surat resmi DPR RI Nomor B/6110/PW.01/5/2026 tertanggal 20 Mei 2026, APRI diundang untuk membahas agenda bertajuk “Permasalahan Pertambangan Rakyat di Indonesia”. Pertemuan tersebut akan digelar pukul 11.00 WIB di Ruang Rapat Komisi XII DPR RI, Gedung Nusantara I Lantai I, Jakarta Pusat.
Ketua DPW APRI Kaltim, Tommy Simanjuntak, menegaskan bahwa forum ini menjadi ruang penting bagi daerah untuk menyampaikan kondisi riil di lapangan secara langsung kepada pemerintah pusat.
Menurutnya, selama ini penambang rakyat masih menghadapi berbagai keterbatasan, terutama terkait kepastian hukum dan perlindungan terhadap aktivitas yang menjadi sumber penghidupan masyarakat kecil.
“Forum ini sangat penting karena menjadi ruang resmi bagi daerah untuk menyampaikan berbagai persoalan di lapangan secara langsung kepada DPR RI. Kami berharap ada solusi konkret yang lahir dari audiensi ini demi masa depan pertambangan rakyat yang lebih tertata dan berpihak kepada masyarakat,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (22/5/2026) malam.
Tommy menambahkan, APRI Kaltim akan mengirimkan perwakilan terbaik yang memahami persoalan teknis maupun sosial di lapangan agar diskusi berjalan konstruktif dan menghasilkan solusi yang implementatif.
Sementara itu, Sekretaris DPW APRI Kaltim, Testia Sendi Radi Tio, menyampaikan apresiasi atas langkah Komisi XII DPR RI yang membuka ruang dialog dengan organisasi penambang rakyat dari daerah.
Ia menilai audiensi ini menjadi kesempatan penting untuk menyuarakan kebutuhan mendesak penambang rakyat, khususnya terkait kejelasan payung hukum serta pola pembinaan yang berkelanjutan.
“Kami menyambut baik dan sangat mengapresiasi undangan ini. Ini adalah kesempatan besar bagi Kaltim untuk menyuarakan hak-hak penambang rakyat yang selama ini membutuhkan kejelasan payung hukum dan pembinaan,” ujarnya.
“Karena itu, kami mengirimkan kader terbaik yang memahami anatomi persoalan di lapangan, agar aspirasi daerah dapat tersampaikan secara utuh dan solutif,” sambungnya.
Dalam audiensi tersebut, delegasi APRI Kaltim bersama pengurus DPP APRI dijadwalkan memaparkan sejumlah poin strategis, di antaranya percepatan penetapan WPR, kemudahan penerbitan IPR, serta pentingnya pembinaan terhadap masyarakat penambang.
Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan secara legal, aman, dan tetap memperhatikan aspek lingkungan.
APRI Kaltim berharap, audiensi tersebut mampu melahirkan rekomendasi kebijakan yang berpihak pada ekonomi kerakyatan sekaligus memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi penambang di daerah.
“Kami berharap hasil audiensi nanti benar-benar melahirkan formulasi kebijakan yang berpihak kepada masyarakat penambang rakyat tanpa mengesampingkan aspek lingkungan hidup. Pada prinsipnya, masyarakat ingin bekerja secara legal, aman, dan tetap memberi manfaat ekonomi bagi daerah,” pungkas Testia.






