Gibran Kecam Keras Dugaan Pemerkosaan Santriwati di Pati

PATI – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka mengecam keras dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Kasus ini melibatkan pemilik ponpes berinisial AS yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya mengecam keras kejadian pelecehan terhadap santriwati yang terjadi di Pati. Tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi. Proses hukum akan dilakukan secara tegas, transparan, dan berkeadilan,” ujar Gibran dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menempatkan perlindungan anak sebagai prioritas utama. Menurutnya, lingkungan pendidikan harus menjadi ruang yang aman bagi peserta didik.

“Kedepan, pengawasan dan perlindungan peserta didik akan diperkuat untuk mencegah kejadian serupa terulang,” ucap Gibran.

Selain itu, Gibran juga meminta agar para korban mendapatkan pendampingan intensif, khususnya dalam pemulihan psikologis.

“Saya juga telah meminta agar pendampingan psikologis dan trauma healing diberikan secara intensif kepada para korban,” pungkasnya.

Korban Diduga Puluhan

Sementara itu, kasus ini mencuat setelah sejumlah korban melapor ke polisi. Hingga kini, delapan korban telah membuat laporan resmi.

Pengacara korban, Ali Yusron, mengungkapkan jumlah korban diduga jauh lebih banyak, bahkan bisa mencapai puluhan dan sebagian besar masih di bawah umur.

“Korban aduan itu adalah delapan orang. Sebetulnya, delapan orang korban itu dari keterangan saksi, korban lebih dari 30 sampai 50 santriwati di bawah umur kelas 1, kelas 2 SMP,” kata Ali.

Ia menyebut dugaan tindak pidana tersebut telah berlangsung sejak tahun 2024.

Tersangka Mangkir, Terancam Dijemput Paksa

Tersangka AS dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polresta Pati pada Senin (4/5), namun tidak hadir hingga batas waktu yang ditentukan.

Pihak kepolisian kini berencana melakukan penjemputan paksa guna memastikan proses hukum tetap berjalan.

Pos terkait