Samarinda – DPRD Kota Samarinda menemukan sejumlah kejanggalan dalam proyek pembangunan sanitary landfill zona 2 di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sambutan. Proyek bernilai Rp28 miliar itu dinilai belum menunjukkan hasil yang sebanding dengan anggaran, meski telah dinyatakan rampung.
Temuan tersebut diungkap Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Wali Kota Samarinda Tahun Anggaran 2025 saat melakukan peninjauan lapangan di kawasan TPA Sambutan, Jalan Pelita 7, Senin (27/4/2026).
Ketua Pansus LKPJ DPRD Samarinda, Achmad Sukamto, menilai kualitas pekerjaan belum maksimal jika dibandingkan dengan nilai proyek yang cukup besar.
“Dengan anggaran Rp28 miliar, seharusnya hasil pembangunan sanitary landfill ini bisa lebih optimal. Tapi yang kami lihat di lapangan masih belum maksimal,” ujarnya.
Salah satu temuan utama adalah perubahan spesifikasi teknis pada jumlah pipa penampung gas metana. Dari rencana awal sebanyak 25 titik, realisasi di lapangan hanya terpasang 9 titik.
Padahal, pipa tersebut memiliki fungsi penting dalam menyalurkan gas metana dari timbunan sampah, yang nantinya dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
“Pipa itu berfungsi untuk mengeluarkan dan mendistribusikan gas metana. Kalau jumlahnya dikurangi dari 25 menjadi 9, tentu tidak akan bekerja maksimal. Apalagi perencanaan awal sudah memperhitungkan kebutuhan tersebut,” jelasnya.
Sukamto juga menyoroti adanya perubahan teknis yang disebut berasal dari permintaan Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP). Perubahan tersebut dilakukan dengan alasan memberikan ruang bagi mobilitas alat berat di atas timbunan sampah.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus LKPJ, Abdul Rohim, menekankan pentingnya penjelasan detail terkait perubahan spesifikasi tersebut. Ia menilai desain awal proyek semestinya telah melalui kajian teknis yang matang.
“Perubahan seperti ini tidak bisa dianggap sederhana, karena berkaitan langsung dengan sistem pengelolaan limbah. Baik limbah cair maupun gas harus dikelola dengan benar agar tidak mencemari lingkungan,” tegasnya.
Menurutnya, alasan perubahan spesifikasi dengan memperbesar diameter pipa belum tentu mampu menggantikan fungsi jumlah pipa yang telah direncanakan sebelumnya.
“Meski diameternya diperbesar, belum tentu itu bisa mengakomodasi kebutuhan pengelolaan secara keseluruhan,” tambahnya.
Sebagai informasi, sanitary landfill merupakan metode pengelolaan sampah dengan cara memadatkan dan menutup timbunan sampah menggunakan lapisan tanah. Sistem ini juga dirancang untuk menangkap gas metana yang dihasilkan, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi sekaligus mengurangi potensi pencemaran lingkungan.
DPRD Samarinda memastikan seluruh temuan ini akan menjadi bahan evaluasi dalam rekomendasi LKPJ, guna mendorong perbaikan kualitas proyek serupa di masa mendatang.






