Samarinda – Proyek pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Kota Samarinda menuai kritik dari DPRD. Panitia Khusus (Pansus) LKPJ menilai kualitas pekerjaan belum sebanding dengan nilai anggaran yang telah digelontorkan, meski proyek tersebut telah dinyatakan selesai.
Temuan itu mengemuka saat kunjungan lapangan yang dilakukan Pansus. Ketua Pansus LKPJ DPRD Samarinda, Achmad Sukamto, menyebut hasil pembangunan belum mencerminkan besarnya investasi daerah yang mencapai sekitar Rp28 miliar.
“Dengan nilai anggaran sebesar itu, seharusnya kualitas pekerjaan bisa lebih maksimal. Ini yang menjadi catatan penting kami,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Salah satu sorotan utama terletak pada desain area netfield yang dinilai belum memadai. Menurutnya, luas area tersebut belum cukup untuk mengantisipasi potensi longsor di masa mendatang, sehingga berisiko terhadap keberlanjutan pengelolaan sampah.
Selain itu, Pansus juga menemukan adanya perubahan spesifikasi teknis dalam proyek tersebut, khususnya pada jumlah pipa penampungan gas. Dari rencana awal sebanyak 25 titik, realisasi di lapangan hanya mencapai 9 titik.
“Pengurangan ini tentu berdampak pada fungsi pengelolaan gas. Kalau jumlahnya tidak sesuai, kinerjanya juga tidak akan optimal,” tegasnya.
DPRD menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan proyek, sehingga hasil akhir tidak sepenuhnya sesuai dengan perencanaan awal.
Seluruh temuan ini akan menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan rekomendasi LKPJ DPRD Samarinda. Pansus berharap, ke depan setiap proyek pembangunan dapat dirancang lebih matang dan diawasi secara ketat agar hasilnya benar-benar sesuai dengan nilai anggaran serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.






