Rilismedia.co – Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya efisiensi energi di tengah dinamika konflik global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut akan diatur melalui Surat Edaran Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri.
“Penerapan WFH bagi ASN di pusat dan daerah, satu hari kerja dalam seminggu yaitu setiap Jumat yang diatur dalam Surat Edaran Menpan RB dan SE Mendagri,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3).
Selain WFH, pemerintah juga memberlakukan pembatasan penggunaan mobil dinas hingga 50 persen, kecuali untuk kebutuhan operasional dan kendaraan listrik, serta mendorong ASN beralih ke transportasi publik.
“Efisiensi mobilitas termasuk pembatasan penggunaan mobil dinas 50 persen kecuali untuk operasional dan mobil listrik dan mendorong penggunaan transportasi publik,” ujar Airlangga.
Langkah efisiensi lainnya mencakup pembatasan perjalanan dinas, baik dalam negeri maupun luar negeri. Perjalanan dinas domestik dikurangi hingga 50 persen, sementara perjalanan ke luar negeri dibatasi hingga 70 persen.
Sementara itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) juga mulai menerapkan kebijakan efisiensi serupa mulai Rabu (1/4).
Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menyatakan bahwa pihaknya akan mengatur pola kerja pegawai melalui skema work from home (WFH), work from anywhere (WFA), serta penghematan penggunaan listrik.
“Jadi dengan adanya imbauan, imbauan penghematan ini, kita pun dari MPR melaksanakan WFA dan WFH. Itu dimulai per tanggal 1 April besok. Aturan itu sudah kita mulai, dan penghematan listrik pun dilakukan dengan kita membatasi jam kerja,” kata Siti di kompleks parlemen, Selasa (31/3).
Penghematan listrik dilakukan dengan mematikan aliran listrik pada pukul 18.00 WIB, sehingga seluruh aktivitas kerja diharapkan selesai paling lambat pukul 17.00 WIB.
Siti menjelaskan bahwa penerapan WFH dan WFA akan diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu kegiatan pimpinan maupun anggota MPR. Selain itu, pola kerja pegawai juga diubah menjadi empat hari kerja dalam sepekan.
Pada hari Jumat, sistem piket tetap diberlakukan untuk memastikan operasional tetap berjalan.
“Jadi karena kan kita tidak menutup kemungkinan juga di hari Jumat itu ada kegiatan pimpinan ataupun anggota. Jadi ada piket, satu unit itu diwakili oleh hanya dua orang, yang lainnya WFH atau WFA. Itu yang kami laksanakan,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa pegawai yang menjalankan WFH atau WFA tetap wajib hadir ke kantor jika sewaktu-waktu diperlukan. Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita juga menerapkan kalau ada pelanggaran yang misalnya kita minta untuk kembali ke kantor terus tidak kembali ke kantor dengan berbagai alasan, itu kita juga akan menerapkan aturan-aturan sanksi atau hukuman disiplin sesuai dengan aturan yang ada,” kata Siti.






