Rilismedia.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur melakukan penggeledahan di kantor Dinas ESDM Kaltim pada Senin (16/3/2026). Langkah tersebut diduga berkaitan dengan penyidikan kasus yang melibatkan CV AJI dalam dugaan perdagangan batu bara dan penyalahgunaan dokumen perizinan.
Dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar empat jam sejak pukul 14.00 WITA, penyidik disebut mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
“Dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan selama kurang lebih 4 jam dimulai sejak pukul pukul 14.00 WITA, tim Penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara yang ditangani, untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim guna proses penyidikan selanjutnya,” ujar Toni dilansir dari niaga asia.
Diduga Terkait RKAB dan Aktivitas Melebihi Kuota
Kasus ini disebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang melibatkan CV AJI, yang diduga memiliki keterkaitan dengan laporan sebelumnya ke Kejaksaan Agung.
Dalam laporan tersebut, CV AJI diduga memperoleh persetujuan RKAB meski terdapat indikasi ketidaksesuaian dengan kondisi teknis di lapangan. Salah satu poin yang disorot adalah perbedaan antara kuota RKAB dan realisasi pengapalan.
Pada akhir Desember 2022, disebutkan persetujuan RKAB diberikan sebanyak 400.000 metrik ton. Namun, data pengapalan periode Januari–November 2023 menunjukkan realisasi mencapai 595.889 metrik ton, melebihi kuota yang ditetapkan.
Sorotan terhadap Izin dan Kesiapan Teknis Tambang
Selain itu, laporan juga menyinggung kondisi perizinan PT Bumi Muller Kalteng (PT BMK), yang disebut memiliki izin usaha pertambangan berdasarkan keputusan resmi pemerintah pada 15 Juni 2022.
Namun, terdapat catatan bahwa sebagian wilayah konsesi masuk dalam area hak guna usaha pihak lain. Selain itu, perusahaan tersebut disebut belum memiliki dokumen rencana reklamasi, dokumen pascatambang, serta belum menempatkan jaminan reklamasi dan penutupan tambang.
Meski demikian, dalam data pelaporan produksi dan pemasaran, tercatat adanya aktivitas penjualan dan ekspor dalam jumlah signifikan pada periode 2023.
Dugaan Penjualan Dokumen dan Kelebihan Tonase
Berdasarkan temuan dalam laporan yang beredar, muncul dugaan adanya praktik perdagangan dokumen RKAB serta penjualan batu bara yang melebihi kuota resmi yang diberikan negara.
Total realisasi yang dilaporkan disebut mencapai 442.951 metrik ton atau sekitar 64 tongkang, jumlah yang dinilai melampaui batas kuota yang ditetapkan sebelumnya.
Libatkan Sejumlah Perusahaan Trader
Dalam laporan tersebut juga disebutkan adanya sejumlah perusahaan trader yang diduga terlibat dalam transaksi terkait dokumen RKAB maupun pendanaan aktivitas batu bara tersebut.
Penyidik kini masih mendalami temuan dan dokumen yang telah diamankan untuk memastikan konstruksi perkara secara menyeluruh.






