KPK Larang Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik dan Kepentingan Pribadi

Rilismedia.co – Menjelang Hari Raya Lebaran, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik maupun perjalanan keluarga.

Ketentuan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya. Aturan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas serta mencegah penyalahgunaan fasilitas negara.

Bacaan Lainnya

KPK menilai penggunaan aset negara untuk kepentingan pribadi dapat menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan barang milik negara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa larangan ini berlaku untuk seluruh kendaraan dinas, baik yang berstatus Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), maupun kendaraan sewaan yang digunakan untuk kebutuhan operasional instansi.

“Larangan ini menjadi sangat penting, mengingat kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan masyarakat,” kata Budi, dalam keterangan tertulis, Senin (16/3/2026).

Budi menegaskan bahwa kendaraan dinas harus digunakan sesuai peruntukan resmi dan tidak dialihkan untuk kepentingan pribadi. Penyimpangan penggunaan fasilitas tersebut, menurutnya, tidak hanya melanggar ketentuan administrasi, tetapi juga dapat menimbulkan benturan kepentingan.

“Namun, juga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan serta merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara,” ujar Budi.

Sebagai langkah pencegahan, KPK meminta pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, serta instansi negara lainnya untuk memperkuat pengawasan internal, khususnya selama periode libur Hari Raya. Pengawasan dinilai penting untuk memastikan fasilitas negara tetap digunakan secara tepat dan bertanggung jawab.

KPK juga menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan penggunaan aset negara merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Selain itu, masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran atau praktik gratifikasi melalui kanal resmi yang disediakan KPK, termasuk layanan pengaduan daring maupun aplikasi pelaporan gratifikasi.

Pos terkait