KPK Ingatkan ASN dan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi Jelang Hari Raya

Rilismedia.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan agar seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menerima maupun meminta segala bentuk gratifikasi, terutama yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangan.

KPK menyebut permintaan dana, hadiah, maupun Tunjangan Hari Raya (THR) berpotensi menjadi awal terjadinya tindak pidana korupsi, sehingga harus dihindari sejak dini.

Bacaan Lainnya

Imbauan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Kebijakan ini diterbitkan untuk memperkuat integritas aparatur negara menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“Tradisi saling memberi di momentum hari raya tidak boleh dimanfaatkan sebagai gratifikasi. Terlebih bertujuan memengaruhi independensi aparatur negara dalam bertugas dan wewenangnya,” terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

KPK juga memantau laporan terkait gratifikasi yang masuk menjelang periode hari raya. Hingga saat ini, tercatat 32 laporan dengan nilai total Rp13,6 juta. Sebagian laporan masih dalam proses verifikasi dan telaah oleh lembaga antirasuah tersebut.

“Sedangkan ada 12 laporan lainnya atau sekitar 37,5 persen telah disalurkan sebagai bentuk bantuan sosial,” tambah Budi.

KPK kembali mengingatkan bahwa permintaan dana atau hadiah dengan alasan apa pun, termasuk yang dikemas sebagai THR, dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Praktik tersebut tidak hanya berpotensi melanggar etika, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila berkaitan dengan jabatan atau kewenangan.

“Permintaan dana atau hadiah, seperti THR atau sebutan lain, baik individu maupun institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama PN dapat berimplikasi tindak pidana korupsi,” pungkas Budi.

Pos terkait