RILISMEDIA.CO – Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto, membantah keras kabar yang menyebut dirinya sebagai pihak yang melaporkan Gubernur Riau Abdul Wahid ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga berujung pada operasi tangkap tangan (OTT).
Sebagaimana diketahui, Abdul Wahid ditangkap KPK terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
“Kalau saya disebut pelapor, itu fitnah! Dia itu (Abdul Wahid) adik saya. Yang dipanggil itu semuanya anak buah saya, tidak mungkin saya melaporkan,”
ujar Hariyanto saat diwawancarai di Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Kamis (6/11/2025).
Hariyanto juga menegaskan dirinya tidak mengetahui proses penangkapan Abdul Wahid yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
“Ada yang bilang Wagub mengetahui kejadian itu. Macam pernyataan orang ke saya. Saya tidak mengetahui kejadian itu,”
jelas Hariyanto yang kini menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau.
Latar Belakang Penangkapan Abdul Wahid
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Riau pada Senin (3/11/2025), yang diawali di Kantor Dinas PUPR Riau. Dalam operasi tersebut, sebanyak 10 orang terjaring, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid dan Kepala Dinas PUPR Riau, M Arief Setiawan.
Usai menjalani pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka.
Gubernur yang baru menjabat sejak Februari 2025 itu diduga terlibat dalam praktik pemerasan atau penerimaan hadiah/ janji yang berkaitan dengan kegiatan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Menurut hasil penyelidikan KPK, Abdul Wahid menerima sedikitnya Rp 4,05 miliar dari skema yang disebut sebagai “jatah preman” — pungutan dari proyek jalan dan jembatan di Dinas PUPR-PKPP Riau. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan ke luar negeri ke Inggris, Brasil, dan Malaysia.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua pejabat lain sebagai tersangka, yakni Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan Staf Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.






