JAKARTA — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Choiri Fauzi, menegaskan bahwa Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang baru disahkan belum mengatur secara rinci soal upah dan jam kerja pekerja rumah tangga (PRT). Aturan terperinci akan diatur melalui peraturan pemerintah dalam waktu 45 hari ke depan.
“Memang dalam UU ini belum secara detail karena masih akan dibahas. Kalau tidak salah masih ada waktu 45 hari untuk menetapkan aturan-aturan turunan dari UU PPRT ini. Misalkan upah, ini apakah akan disesuaikan dengan daerah masing-masing, dan lain sebagainya,” ujar Arifah kepada wartawan di Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).
Arifah menjelaskan bahwa hak dasar pekerja rumah tangga mencakup upah layak, jam kerja wajar, hak cuti dan libur, akses makanan sehat, jaminan sosial, serta perlakuan manusiawi tanpa kekerasan. Semua hak tersebut akan diperjelas dalam peraturan pemerintah sebagai turunan UU PPRT.
“Hak dasar dari pekerja rumah tangga meliputi upah yang layak, kemudian jam kerja yang wajar, hak libur atau cuti, berhak mendapatkan makanan sehat atau jaminan sosial, berhak atas perlakukan yang manusiawi bebas dari kekerasan, dan perlindungan hukum dan ini nanti akan diatur lebih jelas dalam peraturan pemerintah,” lanjut Arifah.
Menteri Arifah juga mengapresiasi pengesahan UU PPRT setelah perjalanan panjang 22 tahun sejak diusulkan. Menurutnya, UU ini merupakan hadiah bagi pekerja rumah tangga, terutama menjelang peringatan Hari Kartini 2026.
“Alhamdulillah ini merupakan hadiah yang paling membahagiakan dalam peringatan Hari Kartini tahun 2026 tahun ini,” katanya.
UU PPRT, kata Arifah, juga memberikan perlindungan bagi pemberi kerja rumah tangga. Implementasinya akan melibatkan masyarakat sekitar, seperti RT dan RW, untuk memastikan penyelesaian masalah terkait PRT bisa dilakukan di lingkup terkecil komunitas.
“Kemudian, tadi ditanyakan perlindungan hukumnya seperti apa? kita akan melibatkan, dalam UU ini, akan melibatkan masyarakat sekitar terutama RT dan RW. Jadi kalau ada persoalan-persoalan terkait dengan pekerja rumah tangga ini bisa dilaksanakan dikerjakan oleh lingkup terkecil dari rumah tangga yaitu RT atau RW,” jelasnya.
UU PPRT diharapkan menjadi langkah konkret dalam mengakui hak dan martabat pekerja rumah tangga sekaligus memberikan kepastian hukum yang selama ini belum ada.






