Samarinda — Belum lama menghirup udara bebas usai divonis dalam kasus penipuan arisan online, nama Rana Pratiwi (RP) kembali muncul dalam pusaran dugaan penipuan baru. Kali ini, modus yang digunakan diduga bergeser ke penjualan samteng (salad Thailand) fiktif melalui media sosial.
Kemunculan kembali nama RP memicu sorotan tajam publik, terutama terhadap efektivitas penindakan aparat. Sejumlah korban menilai, hukuman sebelumnya tidak memberi efek jera, sementara pola penipuan justru terus berulang dengan kemasan berbeda.
Melisa (28), korban lama, memastikan bahwa RP sebelumnya telah diproses hukum hingga divonis penjara.
“Saya salah satu korban dari RP. Saya yang melaporkan, dan sudah ada putusan dia divonis delapan bulan penjara,” kata Melisa, Sabtu (18/4/2026).

Dalam kasus arisan online tersebut, Melisa mengaku menyetor hingga Rp12 juta per bulan dari dua slot yang diikutinya, dengan iming-iming hasil ratusan juta rupiah.
“Harusnya saya dapat sekitar Rp220 juta lebih, tapi saya berhenti karena sudah ada desas-desus penipuan,” ujarnya.
Upaya menarik dana justru berujung kekecewaan. Pengembalian dilakukan secara mencicil dan tidak pernah tuntas.
“Dia balikin tapi dicicil, sampai terakhir cuma Rp300 ribu. Itu seperti mempermainkan,” katanya.
Tak hanya itu, konflik sempat memanas hingga Melisa mengaku didatangi kelompok ormas pada malam hari.
“Dia pernah mendatangkan ormas ke rumah saya, sampai dua atau tiga kali. Waktu itu ramai sekali,” ujarnya.
Kasus tersebut akhirnya bergulir hingga ke Pengadilan Negeri Samarinda setelah laporan dilanjutkan ke Polda Kalimantan Timur. Namun, vonis delapan bulan penjara dinilai jauh dari tuntutan jaksa.
“Tuntutannya empat tahun delapan bulan, tapi divonis delapan bulan. Jujur saya tidak puas,” ucapnya.
Dalam perkara itu, korban mencapai sekitar 21 orang dengan kerugian hingga ratusan juta rupiah. Ironisnya, hingga kini tidak ada penggantian kerugian meski pelaku telah menjalani hukuman.
Kini, bayang-bayang kasus lama kembali muncul dalam bentuk baru.
Dewi, korban terbaru, mengaku tertipu saat memesan somtam melalui akun Instagram yang terlihat meyakinkan dipenuhi testimoni dan aktivitas penjualan.

“Story-nya banyak, testimoni juga banyak, jadi saya percaya,” kata Dewi.
Ia diminta melakukan pembayaran penuh di awal. Setelah transfer, pelaku berdalih sakit dan menunda pesanan.
“Awalnya masih komunikasi, tapi setelah saya tagih terus, saya langsung diblok,” ujarnya.
Akun tersebut kemudian hilang. Dugaan keterkaitan dengan RP mencuat setelah sejumlah warganet mengaitkan pola dan identitas akun dengan kasus lama yang pernah viral.
“Masih dugaan, tapi banyak yang bilang ini orang yang sama,” katanya.
Korban juga menemukan pola baru: penggunaan rekening atas nama pihak lain yang disebut sebagai kurir, yang diduga untuk mengaburkan aliran dana.
Para korban melihat ada benang merah yang tak terputus dari arisan online hingga jualan fiktif yakni memanfaatkan kepercayaan publik, lalu menghilang setelah uang terkumpul.
Fakta bahwa nama yang sama kembali muncul setelah pernah dipenjara memicu pertanyaan besar soal efek jera dan kecepatan respons aparat.
“Jangan tunggu korban banyak lagi baru bergerak,” tegas Melisa.
Ia menilai, meski nominal kerugian dalam kasus baru relatif kecil, dampaknya bisa jauh lebih besar karena menjaring banyak korban dalam waktu singkat.
“Rp100 ribu atau Rp500 ribu mungkin kecil, tapi kalau banyak korban setiap hari, itu besar,” ujarnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan dampak sosial yang lebih luas: runtuhnya kepercayaan terhadap pelaku usaha kecil yang benar-benar berjualan secara jujur di platform digital.
Para korban kini mendesak kepolisian segera menyelidiki dugaan keterlibatan RP dalam kasus baru tersebut sebelum pola lama kembali memakan korban dalam skala lebih besar.






