Pajak Kantin DPRD Samarinda: Antara PAD dan Beban Pedagang Kecil

SAMARINDA, Rilismedia.co — Pajak 10 persen atas makanan dan minuman di kantin lingkungan DPRD Samarinda tidak berhenti pada soal pungutan. Kebijakan itu menyentuh dua kepentingan sekaligus yakni keinginan pemerintah menambah pendapatan daerah dan kemampuan pedagang kecil mempertahankan usahanya.

Ketua DPRD Samarinda Helmi Abdullah meminta pemerintah tidak melihat penerapan pajak hanya dari sisi aturan. Kondisi usaha, termasuk omzet dan skala pedagang, menurut dia perlu menjadi pertimbangan sebelum pungutan diterapkan.

“Jangan sampai aturan diterapkan dengan cara yang justru membuat pelaku usaha kecil terbebani. Yang penting kriterianya jelas dan semua pedagang yang kondisinya sama diperlakukan dengan cara yang sama,” kata Helmi.

Ia menyoroti potensi munculnya ketidakadilan apabila penerapan pajak tidak memiliki standar yang tegas. Pedagang dengan kondisi usaha serupa, kata dia, seharusnya tidak menerima perlakuan berbeda.

“Kalau memang masuk ketentuan, ya harus sama. Jangan yang satu dikenakan, sementara yang lain dengan kondisi yang sama justru tidak. Itu yang harus kita hindari,” ujarnya.

Secara regulasi, pungutan atas makanan dan minuman tersebut berkaitan dengan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Ketentuannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Tetapi di balik penerapan pajak itu terdapat persoalan lain yang lebih luas: penggunaan aset milik pemerintah untuk aktivitas ekonomi.

Kantin DPRD Samarinda merupakan salah satu contoh ruang usaha yang berada di lingkungan aset pemerintah daerah. Aktivitas ekonomi di dalamnya membuat pemerintah berhadapan dengan dua kepentingan sekaligus mengatur pemanfaatan aset dan mengoptimalkan penerimaan daerah.

Sekretaris Daerah Samarinda Neneng Chamelia Shanti mengatakan Pemkot mulai melihat persoalan tersebut secara lebih luas. Aset daerah yang dimanfaatkan untuk kegiatan usaha perlu dipetakan agar pemerintah mengetahui potensi penerimaan yang dapat diperoleh.

“Jangan hanya melihat satu lokasi. Kita perlu melihat keseluruhan aset yang dimanfaatkan untuk kegiatan usaha, lalu kita hitung potensi yang memang bisa memberikan kontribusi kepada daerah,” kata Neneng.

Pemetaan itu, menurut dia, diperlukan agar pemerintah memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai aset yang digunakan pihak lain, jenis kegiatan usahanya, serta bentuk kontribusi yang seharusnya diterima daerah.

“Kita perlu melacak potensi itu satu per satu. Mana aset yang dimanfaatkan, bagaimana pemanfaatannya, dan apa kontribusinya kepada daerah. Dari situ baru bisa kita susun formulanya,” ujarnya.

Langkah tersebut dapat memperluas cara pandang pemerintah dalam menggali pendapatan. Aset daerah tidak hanya dipandang sebagai fasilitas milik pemerintah, tetapi juga sebagai ruang yang memiliki nilai ekonomi ketika dimanfaatkan untuk kegiatan usaha.

Namun, upaya mengejar pendapatan tetap menyisakan persoalan proporsionalitas.

Pedagang yang menggunakan fasilitas pemerintah bukan hanya berhadapan dengan pajak. Mereka juga menanggung biaya bahan baku, tenaga kerja, operasional, serta kewajiban lain yang melekat pada kegiatan usaha. Bagi pelaku UMKM, tambahan beban dapat berpengaruh langsung terhadap keberlangsungan usaha.

Karena itu, Helmi meminta Pemkot memastikan setiap kebijakan pemungutan memiliki dasar yang jelas dan dapat diterapkan secara konsisten.

“Pemerintah tentu punya hak untuk mengoptimalkan pendapatan. Tapi jangan sampai semangat mengejar PAD mengabaikan kemampuan pelaku usaha. Aturannya harus jelas, penerapannya harus adil,” katanya.

Di sisi lain, pemerintah juga dituntut tidak membiarkan potensi pendapatan dari pemanfaatan aset daerah terabaikan.

Persoalannya kemudian bukan sekadar berapa persen pajak yang harus dibayar pedagang, melainkan seberapa rapi pemerintah mendata aset, menghitung potensi ekonominya, dan memastikan setiap penerimaan masuk melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jika pemetaan dilakukan secara menyeluruh, kantin DPRD Samarinda bisa menjadi salah satu titik kecil dari persoalan yang lebih besar: bagaimana pemerintah mengelola aset publik yang berubah menjadi ruang ekonomi.

Optimalisasi PAD akhirnya tidak cukup diukur dari banyaknya pungutan. Pemerintah juga harus memastikan kebijakan itu transparan, memiliki standar yang sama, dan tidak menjadikan pedagang kecil sebagai pihak yang paling mudah ditekan ketika daerah sedang mengejar tambahan pendapatan.

Pos terkait