SAMARINDA, Rilismedia.co – Antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU Kota Samarinda kembali menyoroti persoalan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan memperpanjang jam pelayanan SPBU.
Menurut Deni, setidaknya ada tiga hal yang perlu dilakukan secara bersamaan, yakni memastikan kuota BBM sesuai kebutuhan daerah, memperketat pengawasan distribusi, serta menambah jam operasional SPBU.
Deni mengatakan persoalan utama yang harus lebih dahulu dibenahi adalah ketidaksesuaian antara kebutuhan BBM daerah dengan kuota yang ditetapkan.
“Artinya kita satu, kuota betul-betul BBM ditambah sesuai dengan permintaan,” kata Deni.
Ia mendorong Pemerintah Kota Samarinda bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur aktif menyampaikan kebutuhan tersebut kepada pemerintah pusat maupun pihak terkait, termasuk Pertamina.
Menurutnya, apabila pasokan yang tersedia tidak sebanding dengan kebutuhan kendaraan masyarakat, antrean panjang akan sulit dihindari.
“Ini kita dorong, ayo sama-sama kita meminta kepada pemerintah kota dan provinsi untuk bisa bersurat kepada Migas maupun kepada Pertamina untuk bisa menambah kuota daripada BBM,” ujarnya.
Pengawasan Distribusi Diperketat
Selain persoalan kuota, Deni menilai pengawasan menjadi bagian penting agar BBM bersubsidi yang jumlahnya terbatas benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Ia mengusulkan penggunaan kupon sebagai salah satu instrumen pengawasan dan pengendalian antrean.
“Yang kedua pengawasan, ya itu tadi dengan membuat kupon. Supaya apa, supaya kita mengetahui mana sih yang memang mendapatkan BBM subsidi atau tidak,” katanya.
Gagasan tersebut sejalan dengan langkah yang tengah dibahas pemerintah daerah. Sebelumnya, Pemkot Samarinda telah mengkaji penggunaan sistem kupon untuk mengatur antrean Pertalite sehingga masyarakat memperoleh kepastian giliran pelayanan.
Di sisi lain, Pertamina juga telah memperkuat mekanisme pengawasan melalui pencocokan data kendaraan, nomor polisi dan STNK dengan QR Code dalam transaksi BBM bersubsidi.
Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menyebut langkah tersebut diperlukan karena disparitas harga antara BBM subsidi dan nonsubsidi berpotensi mendorong konsumen beralih ke Pertalite. Pertamina juga mencatat konsumsi Pertalite meningkat secara nasional maupun di wilayah Kalimantan.
Karena itu, persoalan antrean tidak semata-mata berkaitan dengan jumlah BBM yang tersedia. Ketepatan sasaran distribusi juga menjadi bagian penting agar kuota yang ada tidak habis akibat penyalahgunaan.
Jam Operasional Jangan Jadi Solusi Semu
Langkah ketiga yang didorong Deni adalah memperpanjang jam operasional SPBU.
Ia membandingkan kondisi tersebut dengan sejumlah SPBU di Pulau Jawa yang menurutnya dapat beroperasi hingga 24 jam karena dukungan kuota BBM yang mencukupi.
Namun, menurut Deni, memperpanjang pelayanan hingga 24 jam tidak akan menyelesaikan masalah jika pasokan BBM tetap terbatas.
“Kalau kita mengadakan sampai 24 jam kalau kuota BBM nggak ada mau ngapain? Apa mau kita isi? Sedang dengan yang ada saja kita sudah tidak cukup,” tegasnya.
Persoalan jam operasional sendiri juga menjadi perhatian Pemprov Kaltim. Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto menyebut sebagian SPBU rata-rata menutup pelayanan sekitar pukul 20.00 WITA. Pemprov kemudian mendorong penambahan waktu operasional untuk membantu mengurai antrean.
Namun, data ESDM Kaltim menunjukkan persoalan pasokan memang menjadi tantangan. Pada 2026, pemerintah daerah mengusulkan kebutuhan Pertalite sebesar 1.034.972 kiloliter, sedangkan alokasi yang ditetapkan pemerintah pusat sebesar 508.400 kiloliter.
Untuk Solar, Kaltim mengusulkan 415.682 kiloliter, sementara alokasinya ditetapkan 268.430 kiloliter. ESDM Kaltim menegaskan kewenangan penetapan kuota berada di pemerintah pusat.
Data tersebut memperlihatkan adanya selisih antara kebutuhan yang diajukan daerah dan alokasi yang diterima.
Tiga Langkah Harus Berjalan Bersamaan
Deni menilai ketiga langkah tersebut tidak dapat berdiri sendiri.
Penambahan kuota dibutuhkan untuk memastikan ketersediaan BBM. Pengawasan diperlukan agar BBM subsidi tidak disalahgunakan, sementara penambahan jam operasional diperlukan untuk memperbesar kapasitas pelayanan dan mengurai penumpukan kendaraan.
Jika hanya jam pelayanan yang ditambah tanpa pasokan tambahan, menurut Deni, persoalan antrean hanya akan berpindah tanpa menyelesaikan akar masalah.
Karena itu, ia mendorong Pemkot Samarinda dan Pemprov Kaltim segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat serta Pertamina untuk memperjuangkan tambahan kuota BBM sesuai kebutuhan masyarakat.
Di tingkat distribusi, pengawasan juga harus diperkuat agar BBM subsidi tidak keluar dari sasaran. Pertamina sendiri menyatakan sepanjang 2026 telah melakukan pembinaan terhadap puluhan SPBU di wilayah Kalimantan, termasuk pemeriksaan kepatuhan administrasi, pelayanan dan penerapan QR Code.
Bagi Deni, penyelesaian persoalan antrean BBM membutuhkan kombinasi antara kecukupan pasokan dan pembenahan distribusi.
Sebab, antrean panjang yang terus berulang bukan hanya menyangkut kenyamanan masyarakat ketika mengisi BBM, tetapi juga menyangkut waktu, aktivitas ekonomi dan efektivitas pelayanan publik.
Dengan demikian, penambahan kuota menjadi tuntutan utama, sementara pengawasan melalui sistem kupon dan optimalisasi jam operasional menjadi instrumen pendukung agar BBM bersubsidi yang tersedia dapat disalurkan secara lebih tertib dan tepat sasaran.






