TENGGARONG, Rilismedia.co – Menjelang akhir tahun, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersiap melakukan monitoring terhadap tujuh partai politik (parpol) penerima bantuan keuangan pemerintah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan dan pertanggungjawaban dana bantuan berjalan sesuai ketentuan, sebelum memasuki tahapan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kepala Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti, mengatakan monitoring tersebut menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi partai politik dalam menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan.
“Biasanya di akhir tahun yang menjadi problem adalah bagaimana partai-partai politik mempertanggungjawabkan bantuan keuangan yang sudah mereka terima. Karena itu, nanti akan dilakukan monitoring,” ujar Rinda saat ditemui di Kantor Bupati Kukar, Senin (2/11), usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Menyongsong Hari Pahlawan 10 November.
Menurutnya, total bantuan keuangan untuk partai politik di Kukar mencapai lebih dari Rp3 miliar. Besaran bantuan dihitung berdasarkan perolehan suara masing-masing partai pada Pemilu 2024, dengan nilai Rp8.000 per suara.
“Perolehan suara yang ditetapkan melalui berita acara rekapitulasi KPU menjadi dasar pemerintah dalam menentukan besaran bantuan. Kemudian, penetapannya dituangkan dalam SK per tahun untuk periode 2024-2029,” jelasnya.
Rinda menyebut, tujuh partai politik yang menerima bantuan keuangan tersebut yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PAN, NasDem, PKB, dan PKS. Bantuan hanya diberikan kepada partai politik yang memperoleh alokasi kursi di DPRD, sesuai ketentuan regulasi yang berlaku.
“Partai yang mendapatkan bantuan keuangan itu khusus yang memperoleh alokasi kursi di DPRD. Kalau tidak mendapatkan kursi, tentu tidak bisa menerima bantuan karena sudah diatur dalam regulasi,” tegasnya.
Dalam monitoring mendatang, Kesbangpol Kukar tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi. Pemerintah daerah juga akan membuka ruang diskusi dengan pengurus partai politik untuk mengetahui berbagai kendala dalam pengelolaan maupun penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Rinda menegaskan, kegiatan tersebut bukan merupakan pemeriksaan, melainkan monitoring dan pendampingan. Sebab, pemeriksaan terhadap penggunaan keuangan partai politik nantinya menjadi kewenangan BPK.
“Monitoring ini bisa menjadi kesempatan untuk berdiskusi dengan partai politik mengenai kendala yang mereka hadapi selama ini. Jadi, kita bisa mengarahkan dan membantu agar pertanggungjawabannya lebih baik,” paparnya.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah pemanfaatan bantuan keuangan sesuai peruntukannya. Berdasarkan ketentuan, minimal 60 persen dari dana bantuan harus dialokasikan untuk pendidikan politik, sedangkan sisanya dapat digunakan untuk kebutuhan operasional kesekretariatan.
Melalui monitoring tersebut, Kesbangpol Kukar berharap laporan pertanggungjawaban dari tujuh partai politik penerima bantuan dapat diselesaikan tepat waktu. Dokumen pertanggungjawaban, termasuk SPGN sebagaimana disebutkan Rinda, ditargetkan sudah diserahkan paling lambat Januari sebelum proses pemeriksaan BPK.
“Paling lambat Januari sudah harus diserahkan. SPGN itu harus clear untuk tujuh partai politik yang mendapatkan bantuan keuangan,” katanya.
Lebih jauh, Rinda berharap bantuan keuangan partai politik tidak hanya menjadi dukungan operasional bagi organisasi, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan kualitas demokrasi di Kukar.
Dengan pengelolaan dana yang transparan, akuntabel, serta pemanfaatan yang tepat sasaran, bantuan tersebut diharapkan mampu memperkuat pendidikan politik masyarakat dan mendorong kehidupan demokrasi yang lebih berkualitas.






