Rilismedia.co — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) milik PT GAG Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, tetap berlaku dan tidak termasuk dalam daftar pencabutan yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Bahlil, evaluasi terhadap PT GAG Nikel menunjukkan hasil positif. Ia mengaku telah meninjau langsung lokasi tambang dan melihat dokumentasi terkait aktivitas perusahaan tersebut.
“Sampai dengan sekarang, kami berpandangan bahwa operasi PT GAG Nikel tetap bisa berjalan,” ujar Bahlil di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6).
Ia menegaskan, kegiatan tambang PT GAG Nikel dinilai sesuai dengan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Pemerintah, kata Bahlil, akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap operasional perusahaan untuk memastikan tetap sesuai dengan arahan Presiden.
“Selama kita awasi betul arahan Bapak Presiden, kita harus awasi betul lingkungannya,” tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo mencabut izin usaha pertambangan empat dari lima perusahaan tambang nikel di Raja Ampat. Langkah ini diambil menyusul viralnya dugaan pencemaran lingkungan di wilayah tersebut.
Empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama