Roy Suryo Hormati Status Tersangka, Minta Publik Sabar Tunggu Proses Hukum

JAKARTA — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo akhirnya buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) oleh Polda Metro Jaya.

Roy menegaskan bahwa dirinya menghormati keputusan penyidik. Namun, ia meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan sebelum proses hukum berjalan sepenuhnya.

Bacaan Lainnya

“Saya tetap menghormati penetapan tersebut. Tapi sebaiknya semua masyarakat juga menunggu dengan sabar prosesnya karena kalau saya tidak salah dengar tadi memang, tidak ada perintah langsung untuk dilakukan penahanan,” ujar Roy di Mabes Polri, Jumat (7/11).

Roy juga mengingatkan bahwa status tersangka hanyalah bagian dari rangkaian panjang proses hukum sebelum seseorang divonis bersalah. Ia mengaku akan menghadapi proses ini dengan tenang.

“Di Indonesia ada orang dengan status terpidana saja, inkrah, sudah enam tahun inkrahnya, masih bisa bebas melenggang dan menghina orang di Indonesia,” ucapnya.

Mengenai langkah hukum yang akan diambil, Roy menyebut dirinya belum menentukan sikap dan masih akan berkonsultasi dengan tim kuasa hukum.

“Langkah hukumnya tunggu, tunggu semuanya apalagi saya tentu tidak bisa berbicara sendiri, kita akan ikuti semua nasihat, termasuk dari para kuasa hukum yang ada,” katanya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan penetapan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data terkait ijazah Jokowi.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data yang dilaporkan oleh bapak Jokowi,” ujar Asep dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11).

Asep menjelaskan, para tersangka terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF).

Sedangkan klaster kedua meliputi Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT).

Pos terkait