Tim Advokasi Sebut Polda Kaltim Rekayasa Kasus Muara Kate, Desak Pembebasan Misran Toni

BALIKPAPAN, — Tim Advokasi Lawan Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus Pembunuhan Warga Muara Kate mendesak Kepolisian Resor (Polres) Paser dan Polda Kalimantan Timur segera membebaskan Misran Toni (MT), pejuang lingkungan hidup asal Muara Kate, dari seluruh tuduhan dan upaya kriminalisasi.

MT telah ditahan sejak 16 Juli 2025 dan hingga kini telah menjalani masa tahanan selama 115 hari di Polda Kaltim. Berdasarkan perpanjangan terakhir dari Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor: 91/Pen.Pid/2025/PN.Tgt, masa penahanan MT seharusnya berakhir pada 12 November 2025. Namun, pada 22 Oktober 2025, MT sempat dikeluarkan dari tahanan selama delapan hari dengan status “terbantar”, bukan sebagai tahanan aktif.

Bacaan Lainnya

MT kemudian kembali ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/95/X/RES 1.6/2025/Reskrim untuk menjalani masa tahanan hingga 18 November 2025. Tim Advokasi menilai langkah tersebut tidak sah karena dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan tidak sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 1989 yang menyebutkan pembantaran hanya untuk keperluan pengobatan medis tahanan, bukan untuk kepentingan penyidik.

Dalam pernyataannya, Tim Advokasi menilai pembantaran yang dilakukan terhadap MT merupakan bentuk pelanggaran hak asasi dan penyalahgunaan wewenang. MT disebut tidak sedang sakit, namun justru diisolasi di RS Atma Husada Samarinda selama delapan hari sejak 22 hingga 30 Oktober 2025, tanpa pendampingan keluarga.

Selama masa pembantaran di RS Atma Husada Samarinda, MT diisolasi tanpa pendampingan keluarga. Pada Minggu 26 Oktober 2025, istri MT yang telah menempuh jarak 300 Km jauhnya selama 10 Jam perjalanan dari Muara Kate, ditolak untuk menjenguk dengan alasan observasi untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan.,” ungkap Tim Advokasi dalam keterangan persnya, Jumat (7/11).

Tim Advokasi juga menilai pembantaran tersebut menjadi alat bagi penyidik untuk memperpanjang masa penahanan dan mengulur waktu pembebasan MT, sekaligus menciptakan tekanan psikologis terhadapnya.

Latar Belakang Kasus

MT ditetapkan sebagai tersangka sejak 17 Juli 2025. Tim Advokasi menilai penetapan ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga yang menolak aktivitas hauling batubara ilegal milik PT Mantimin Coal Mining (MCM) dan sejumlah praktik tambang ilegal di Kabupaten Paser.

Penahanan MT di Polda Kaltim adalah cara Polres Paser menghindari solidaritas kemarahan Warga yang selama ini berjuang di garis depan tanpa adanya perlindungan yang memadai dari Negara dan Aparat Kepolisian,” tulis Tim Advokasi dalam siaran persnya.

Sejak 2023, aktivitas hauling batubara PT MCM di jalan umum disebut telah menimbulkan konflik sosial dan menyebabkan sedikitnya tujuh korban kritis hingga meninggal dunia. Namun, alih-alih menindak perusahaan dan pelaku tambang ilegal, aparat justru menahan warga yang menolak praktik tersebut.

Tim Advokasi menilai kriminalisasi terhadap MT menjadi cara aparat membungkam perjuangan rakyat dan menciptakan ketakutan di tengah masyarakat. Sementara itu, aktivitas hauling batubara ilegal dilaporkan masih terus berlangsung di jalur lintas Kaltim–Kalsel, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser.

Pada 12 Oktober 2025, truk batubara berlogo Party Logistics terlihat masih melintas di jalan nasional Desa Busui, keluar dari bekas tambang PT TMJ menuju arah Kalimantan Selatan.

Desakan dan Tuntutan

Tim Advokasi mendesak Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo dan Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro untuk segera membebaskan MT dan menghentikan seluruh tuduhan yang dinilai tidak berdasar.

Mereka juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dan menangkap pelaku sebenarnya dari rangkaian kekerasan yang terjadi dalam konflik penolakan warga terhadap aktivitas hauling batubara di jalan umum.

“Jaksa harus memastikan proses hukum berjalan profesional, adil, dan tidak menjadi alat untuk membungkam perjuangan rakyat. Penahanan terhadap MT berarti menahan suara rakyat yang membela hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tegas Tim Advokasi.

Pos terkait