DPRD Samarinda Desak Penertiban Dugaan Penjualan Ilegal Aset di Pasar Segiri

Samarinda, Rilismedia.co – Dugaan penjualan ilegal aset pemerintah di kawasan Pasar Segiri mendapat sorotan DPRD Kota Samarinda. Kasus ini mencuat setelah Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengungkap indikasi alih tangan ruko milik pemerintah yang dipasarkan seolah-olah dijual bebas kepada masyarakat.

Menurut Andi, aset tersebut berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dan secara hukum tidak boleh dipindahtangankan menjadi milik pribadi. Namun, di lapangan ditemukan pihak yang menawarkan harga hingga miliaran rupiah, bahkan disertai skema cicilan puluhan juta per bulan.

Bacaan Lainnya

“Korbannya bisa saja pembeli yang tidak tahu status hukumnya. Ini rawan masuk ranah pidana penggelapan atau penipuan,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Markaca, mendesak Pemkot segera menertibkan praktik jual-beli ilegal tersebut.

“Kalau sudah memindahkan tangan, berarti menyalahi aturan. Pemerintah kota harus menertibkan. Jangan sampai dibiarkan begitu saja,” ujarnya.

Markaca menekankan, jika terbukti ada aset pemerintah yang berpindah tangan tanpa prosedur sah, langkah tepat adalah mengembalikannya kepada pemilik yang sah sesuai ketentuan hukum. Ia mengingatkan bahwa pembiaran akan memperparah kerugian negara dan menciptakan preseden buruk dalam pengelolaan aset publik.

Sementara itu, Pemkot memastikan rencana rehabilitasi total Pasar Segiri tetap berjalan. Pasar akan dibangun dua lantai dengan penataan zonasi, fasilitas modern, dan sistem proteksi kebakaran berstandar nasional.

“Kita ingin pasar yang aman, nyaman, dan tertata,” ujar Andi Harun.

DPRD berharap proses penertiban dan penelusuran hukum segera tuntas, sehingga pembangunan ulang Pasar Segiri tidak terganggu dan masyarakat terhindar dari potensi menjadi korban transaksi ilegal.

Pos terkait