KUTIM, Rilismedia.co — Sosialisasi tata cara pengangkutan material belum sepenuhnya menghentikan temuan muatan truk yang tercecer di jalan Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim pun akan berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) untuk menindaklanjuti pelanggaran yang berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.
Kepala Bidang Angkutan dan Lalu Lintas Angkutan Darat Dishub Kutim, Abdul Muis, mengatakan upaya sosialisasi telah dilakukan oleh bidang terkait melalui pemasangan spanduk dan baliho di sejumlah titik. Informasi tersebut memuat regulasi serta tata cara pengangkutan material yang harus dipatuhi pengemudi.
“Rekan-rekan di bidang pengembangan sudah melakukan sosialisasi, bahkan memasang spanduk dan baliho di beberapa titik terkait regulasi dan tata cara muatan,” ujarnya, Jumat (9/10/2026).
Meski demikian, material masih ditemukan tercecer di sejumlah ruas, termasuk jalan poros dan Jalan Pendidikan. Muatan yang tidak ditutup atau tidak diamankan dengan baik dapat jatuh selama perjalanan, mengganggu kenyamanan, serta meningkatkan risiko bagi pengendara lain.
Ketentuan pengangkutan tersebut berkaitan dengan aturan lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Namun, penanganan pelanggaran membutuhkan koordinasi karena kewenangan penindakan tidak sepenuhnya berada pada Dishub.
“Pada saat kita melakukan penindakan, bukan Dishub yang melakukan penindakan, tetapi teman-teman di Satlantas,” kata Abdul Muis.
Ia menjelaskan, Dishub tetap menjalankan peran pengawasan sesuai tugas dan kewenangannya. Sementara itu, koordinasi dengan Satlantas diperlukan untuk memperjelas langkah penanganan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan pengangkutan.
Melalui kerja sama tersebut, Dishub Kutim berupaya mendorong kepatuhan pengemudi agar memastikan muatan terangkut dengan aman sebelum kendaraan melintas di jalan raya. Dengan demikian, penanganan tidak hanya bertumpu pada sosialisasi, tetapi juga disertai langkah penegakan aturan sesuai kewenangan masing-masing instansi.(dit/adv/Kutim)






