Kasus Narkoba Menyasar Pelajar, DPRD Samarinda Dorong Pencegahan Dimulai dari Rumah

SAMARINDA, Rilismedia.co — Pemberantasan narkotika di Samarinda tidak cukup mengandalkan penangkapan. DPRD Samarinda kini mendorong pencegahan diperluas hingga lingkungan paling dekat dengan warga: keluarga dan rukun tetangga.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan langkah tersebut penting setelah penyalahgunaan narkotika dinilai semakin menyentuh berbagai kelompok masyarakat, termasuk usia sekolah.

Dorongan itu disampaikan setelah Komisi IV menggelar audiensi bersama BNN Samarinda, Dinas Pendidikan dan DP2PA untuk membahas pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Sri Puji menilai pencegahan selama ini tidak boleh hanya dibebankan kepada aparat. Lingkungan keluarga dan RT justru memiliki posisi penting karena berada paling dekat dengan keseharian warga.

“Edukasi harus sampai ke masyarakat bawah. Jaringan DP2PA yang menjangkau RT bisa dimanfaatkan untuk memperkuat pencegahan,” kata Sri Puji.

Ia mengatakan penyalahgunaan narkotika tidak lagi dapat dilihat sebagai persoalan kelompok atau usia tertentu. Anak-anak hingga orang lanjut usia, serta masyarakat dengan latar belakang pendidikan dan ekonomi berbeda, disebut dapat menjadi sasaran.

Persoalan itu semakin mendapat perhatian setelah muncul kasus yang melibatkan 12 siswa SMP di Samarinda. DPRD sebelumnya meminta pengawasan terhadap pelajar diperketat dan mendorong edukasi P4GN diperkuat melalui lingkungan sekolah.

Kini pendekatannya hendak diperluas.

Sekolah menjadi salah satu benteng, tetapi rumah dan lingkungan tempat tinggal merupakan lapisan pencegahan yang tidak kalah penting. Orang tua dan pengurus RT diharapkan tidak sekadar mengetahui adanya bahaya narkoba, tetapi mampu mengenali tanda-tanda penyalahgunaan serta mengetahui jalur pelaporan dan penanganannya.

Komisi IV juga menilai keberadaan Perda P4GN perlu diikuti sosialisasi yang lebih masif. Regulasi yang telah berlaku sejak 2020 dinilai tidak akan banyak berarti jika masyarakat yang menjadi sasaran aturan justru tidak memahami perannya.

Sebelumnya, Pemkot Samarinda juga telah menekankan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan lintas pihak. Pemerintah daerah, BNN, aparat penegak hukum, sekolah, keluarga hingga masyarakat perlu bekerja dalam satu sistem, bukan berjalan sendiri-sendiri.

Bagi DPRD, pendekatan tersebut menjadi semakin penting ketika kasus narkotika mulai bersinggungan dengan usia sekolah.

Artinya, pemberantasan tidak semestinya baru bergerak setelah seorang pengguna tertangkap. Deteksi dini di rumah, pengawasan di lingkungan RT, dan edukasi di sekolah harus berjalan sebelum masalah masuk lebih jauh.

Tantangannya kini adalah memastikan Perda P4GN tidak berhenti sebagai regulasi. Ia harus diterjemahkan menjadi pengetahuan dan kewaspadaan yang benar-benar hidup di lingkungan warga.

Sebab ketika narkoba sudah masuk ke sebuah keluarga, persoalannya bukan lagi sekadar penegakan hukum. Ia telah menjadi persoalan sosial yang jauh lebih sulit dipulihkan.

Pos terkait