SAMARINDA, Rilismedia.co — Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam beberapa bulan terakhir mulai terasa nyata di Kota Samarinda. Data BPJS Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 1.233 pekerja kehilangan pekerjaan dalam kurun lima bulan terakhir, dengan sektor pertambangan menjadi penyumbang terbesar.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, dr. Sri Puji Astuti, membenarkan lonjakan angka tersebut. Ia menyebut industri batu bara menjadi sektor paling terdampak di tengah kondisi ekonomi yang fluktuatif.
“Memang ada peningkatan PHK, terutama di perusahaan tambang,” ujarnya, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, secara regulasi mekanisme PHK sebenarnya telah diatur dengan jelas, termasuk kewajiban perusahaan dalam memenuhi hak pekerja seperti pesangon dan jaminan ketenagakerjaan. Namun yang menjadi perhatian DPRD adalah aspek transparansi dalam pelaksanaannya.
“Yang penting itu hak-haknya dibayarkan. Jangan sampai ada yang dicurangi atau tidak dipenuhi,” tegasnya.
Di balik itu, DPRD menemukan persoalan lain yang dinilai lebih krusial, yakni pemutusan kepesertaan BPJS Kesehatan secara sepihak oleh perusahaan setelah PHK dilakukan.
Puji menjelaskan, banyak perusahaan yang tidak melaporkan penghentian kepesertaan karyawan ke instansi terkait, baik BPJS Kesehatan maupun Dinas Tenaga Kerja. Akibatnya, mantan pekerja tidak mengetahui status jaminan kesehatan mereka.
“Ini yang berbahaya. Begitu sakit, mereka baru tahu kalau BPJS-nya sudah tidak aktif,” ungkapnya.
Kondisi tersebut dinilai sangat merugikan pekerja, terutama saat mereka berada dalam kondisi tidak memiliki penghasilan pasca-PHK. Ketidakaktifan BPJS Kesehatan kerap memicu persoalan baru bagi masyarakat.
“Biasanya masalah muncul di situ. Saat sakit, mereka tidak bisa menggunakan jaminan kesehatannya,” katanya.
Sementara itu, untuk BPJS Ketenagakerjaan, Puji menilai mekanismenya relatif lebih aman. Mantan pekerja masih dapat mencairkan dana jaminan hari tua maupun manfaat lainnya secara mandiri.
“Kalau ketenagakerjaan lebih jelas, karena dananya bisa dicairkan sendiri oleh pekerja,” jelasnya.
Menariknya, besaran angka PHK di Samarinda justru tidak sepenuhnya terdata di tingkat kota. Hal ini disebabkan oleh sistem pelaporan perusahaan yang banyak dilakukan langsung ke tingkat provinsi, terutama bagi perusahaan lintas wilayah.
“Kita di kota tidak selalu punya data lengkap, karena banyak yang melapor ke provinsi,” ungkapnya.
Situasi ini membuat DPRD mendorong adanya sinkronisasi data antara pemerintah kota dan provinsi agar penanganan dampak PHK bisa lebih tepat.
Di sisi lain, DPRD berharap kondisi ekonomi, khususnya sektor unggulan seperti batu bara dan Crude Palm Oil (CPO), dapat segera membaik agar serapan tenaga kerja kembali meningkat.
“Mudah-mudahan kondisi segera pulih dan mereka bisa bekerja lagi. Apalagi sebagian besar tenaga kerja ini sudah punya sertifikasi,” pungkasnya.






