Yuk Petakan Tanahmu Lewat Fitur Swaplotting di Sentuh Tanahku

Rilismedia.co – Masyarakat kini tak perlu lagi datang langsung ke kantor pertanahan untuk melaporkan bidang tanah yang belum terpetakan. Pemerintah menghadirkan fitur baru bernama Swaplotting dalam aplikasi Sentuh Tanahku guna mempermudah proses pemetaan tanah secara mandiri melalui smartphone.

Fitur tersebut memungkinkan pemilik tanah mengajukan titik lokasi bidang tanah secara digital menggunakan koordinat GPS agar dapat masuk ke dalam sistem peta pertanahan nasional.

Bacaan Lainnya

Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, I Gede Ketut Ary Sucaya, mengatakan fitur Swaplotting dibuat untuk mempercepat integrasi data pertanahan sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemutakhiran peta digital nasional.

“Pemilik tanah bisa mengajukan titik lokasi lewat fitur Swaplotting di Sentuh Tanahku. Dari data yang masuk, nanti Kantah setempat akan verifikasi sesuai dengan catatan kita di Kementerian ATR/BPN, benar tidaknya tanah tersebut letaknya di situ. Kalau benar, nanti akan di-plotting dalam peta digital oleh teman-teman di Kantah,” jelasnya, Selasa (26/5/2026).

Menurut Ary Sucaya, fitur tersebut sangat penting terutama bagi masyarakat yang belum memiliki sertipikat tanah maupun pemilik sertipikat lama berbentuk analog.

Melalui sistem ini, tanah yang sebelumnya belum terdata dapat terintegrasi ke dalam sistem digital pertanahan pemerintah sehingga kepastian lokasi dan status bidang tanah menjadi lebih jelas.

“Tanah yang sudah diverifikasi nantinya akan semakin terintegrasi dengan data keseluruhan bidang. Tujuannya adalah menciptakan kepastian lokasi dan mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran tanah,” ujarnya.

Fitur Swaplotting dapat diakses langsung melalui menu utama aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di perangkat Android maupun iOS. Pengguna diwajibkan mengaktifkan izin lokasi agar sistem dapat membaca posisi bidang tanah secara akurat.

Bagi pemilik sertipikat analog, pengguna cukup memilih opsi “Bersertipikat”, lalu melengkapi data seperti nomor hak, luas tanah, letak bidang, hingga mengunggah foto sertipikat sebagai dokumen pendukung verifikasi.

Sementara masyarakat yang belum memiliki sertipikat dapat memilih opsi “Belum Sertipikat” dengan melampirkan identitas diri, lokasi tanah, alas hak, serta bukti pembayaran pajak.

Seluruh data yang telah dikirim nantinya akan diverifikasi oleh Kantor Pertanahan setempat sebelum digunakan dalam proses pemutakhiran peta bidang tanah nasional.

Pemerintah berharap digitalisasi layanan pertanahan tersebut dapat mempercepat validasi data lahan sekaligus mempermudah masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.

Pos terkait