Habiburokhman: Kurban Prabowo Pakai APBN Sah dan Sesuai Syariah

Rilismedia.co – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan penggunaan APBN untuk pengadaan 1.089 sapi kurban Presiden Prabowo Subianto tidak melanggar hukum maupun syariat Islam.

Menurutnya, program bantuan hewan kurban melalui skema Bantuan Presiden merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam membantu masyarakat di momentum Idul Adha 2026.

Bacaan Lainnya

“Saya Habiburokhman selaku Ketua Komisi III DPR, menegaskan bahwa penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden tidak salah secara hukum maupun syariah,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (28/5).

Ia menjelaskan bantuan tersebut disalurkan kepada masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, hingga kelompok masyarakat di berbagai daerah di Indonesia. Menurut dia, negara memang memiliki tanggung jawab sosial untuk hadir membantu rakyat, terutama dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan.

“Secara hukum, program bantuan untuk masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara,” ucap dia.

Habiburokhman kemudian merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur pengelolaan APBN untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” sambung Habiburokhman.

Politikus Partai Gerindra itu juga menyebut APBN 2026 memang menyediakan ruang anggaran untuk program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres) melalui Kementerian Sekretariat Negara.

Tak hanya dari sisi hukum, Habiburokhman mengeklaim program tersebut juga telah mendapat legitimasi dari Majelis Ulama Indonesia atau MUI. Ia menyebut MUI menyatakan penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden tetap sah secara syar’i karena diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas.

“Hal ini bukan hanya sekadar tentang ibadah kurban, tetapi juga bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil, peternak sapi lokal, dan masyarakat,” tegas Habiburokhman.

Menanggapi kritik soal keberagaman agama di Indonesia, Habiburokhman memastikan Prabowo juga memberikan perhatian terhadap umat agama lain melalui berbagai kebijakan dan program bantuan sosial pemerintah.

“Berbagai bantuan dan berbagai kebijakan juga sudah dilakukan untuk membantu umat beragama lainnya,” imbuh dia.

Pos terkait