Sertifikat Tanah Warga Gunung Lingai Tersendat, DPRD Turun Tangan

Samarinda, Rilismedia.co — Permasalahan administrasi pertanahan kembali mencuat di Kota Samarinda. Komisi I DPRD menyoroti lambannya proses pembaruan sertifikat tanah milik warga di Kelurahan Gunung Lingai yang hingga kini masih tertahan di jalur birokrasi.

Persoalan ini dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang menghadirkan pihak kelurahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda, serta keluarga pemilik lahan. Forum tersebut digelar untuk mencari solusi atas mandeknya pengurusan dokumen tanah di kawasan Jalan Tri Darma.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menjelaskan bahwa laporan warga berawal dari belum sinkronnya data administrasi antara pihak keluarga dan kelurahan, yang berdampak langsung pada tertundanya proses.

“Permasalahan yang kami terima berkaitan dengan lambatnya pengurusan administrasi tanah milik Pak Tumijo yang saat ini dikuasakan kepada Pak Untung. Ini yang kemudian kami fasilitasi untuk dicarikan jalan keluarnya,”ujarnya.

Ia menegaskan, dari hasil pembahasan tidak ditemukan persoalan pada aspek legalitas kepemilikan. Namun, usia dokumen yang sudah lama membuatnya perlu diperbarui agar sesuai dengan sistem administrasi terbaru.

“Secara hukum tidak ada kendala. Hanya saja dokumen yang sudah lama memang perlu diperbarui datanya supaya bisa diproses dalam sistem yang berlaku sekarang,” jelasnya.

Menurut Ronal, tahapan lanjutan kini berada di kewenangan BPN, termasuk proses verifikasi lapangan dan pemetaan ulang. Namun, proses tersebut belum berjalan karena masih menunggu kelengkapan administrasi dari pihak kelurahan.

“BPN belum dapat melakukan tahapan plotting karena masih menunggu surat pengantar dari kelurahan. Di titik ini prosesnya jadi tertahan,” ungkapnya.

Komisi I DPRD Samarinda pun mendesak agar pihak kelurahan segera menyelesaikan administrasi yang menjadi kewenangannya. Ia menekankan pentingnya koordinasi antarinstansi agar pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.

“Koordinasi harus diperkuat. Jangan sampai masyarakat dirugikan hanya karena proses administrasi yang tidak sinkron,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa prinsip kehati-hatian dalam pelayanan publik harus tetap diimbangi dengan kecepatan dan responsivitas, terutama jika seluruh persyaratan telah dipenuhi oleh pemohon.

“Kalau dokumen sudah lengkap, termasuk kewajiban pajak, seharusnya tidak ada alasan untuk menunda. Kami minta segera ditindaklanjuti agar proses bisa berjalan ke tahap berikutnya,” pungkas Ronal.

Pos terkait